Kajari Barut musnahkan barbuk tindak pidana narkotika dan umum

id kejari barito utara,jaksa barito utara,musnahkan barang bukti

Kajari Barut musnahkan barbuk tindak pidana narkotika dan  umum

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Basrulnas bersama jajarannya memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya di halaman belakang kantor Kajari setempat di Muara Teweh, Senin (27/7/2020).ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Barito Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020.

"Dalam rangka merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun ini dengan mengusung tema “Teruslah Bergerak dan Berkarya”. Dalam kegiatan ini Kejaksaan Negeri Barito Utara melakukan pemusnahan barang bukri yang berasal dari 24 perkara yakni narkotika jenis sabu 10 perkara, ekstasi satu perkara," kata Kajari Barito Utara Basrulnas di Muara Teweh, Senin.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyelenggaraan barang bukti yang hilang atau rusak.

Kajari Barito Utara selaku penuntut umum bekerja sama dengan Polres Barito Utara serta para hakim pada Pengadilan Negeri Muara Teweh terus melakukan perannya dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana terutama perkara narkotika.

"Karena narkotika merupakan musuh kita bersama dan pemerintah indonesia telah menggaungkan perang terhadapnarkotika dengan status 'Indonesia Darurat Narkoba'. Hal ini lah yang menjadi semangat baik bagi para penegak hukum juga pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mempersempit bahkan berusaha dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika," katanya.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri barito Utara ini berdasarkan keputusan pengadilan dengan penuh tanggungjawan dengan cara memusnahkan barang bukti tersebut. 

“Barbuk yang kita musnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam arti singkat merupakan eksekotor,” kata dia.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Barito Utara Tarung menyebutkan, barbuk tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum lainnya merupakan perkara periode Januari sampai dengan Juli 2020. Perkara atas nama 24 orang terpidana yang telah diputuskan perkaranya di PN Muara Teweh.

Berdasarkan data yang dilansir pihak kejaksaan, barbuk tindak pidana narkoba antara lain sekitar 15 gram lebih sabu, dua butir ekstasi, dan beberapa jenis barbuk lainnya. Sedangkan dari kasus tindak pidana umum lainnya, kejaksaan memusnahkan golok, celana panjang, pisau dapur, sepucuk senjata api rakitan, dan berbagai barbuk lainnya.