Beli pesawat Eurofighter bekas berpotensi langgar UU, kata Soleman Ponto

id pesawat Eurofighter,Soleman Ponto,Beli pesawat Eurofighter bekas berpotensi langgar UU

Beli pesawat Eurofighter bekas berpotensi langgar UU, kata Soleman Ponto

Dokumentasi sosok JAS39 Gripen NG saat diluncurkan secara perdana kepada publik undangan, di Linkopping, Swedia, Rabu waktu setempat. Walau sepintas sama dengan JAS39 Gripen C/D, namun banyak inovasi teknologi terkini disematkan di dalamnya, termasuk teknologi "supercruise" yang memungkinkan dia meningkatkan kecepatan tanpa after burner. Teknologi ini sebetulnya lebih banyak diterapkan pada pesawat tempur mesin ganda, semisal Eurofighter Typhoon. (ANTARA News/Ade P Marboen)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat kemaritiman dan intelijen, Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Soleman B Ponto, menilai rencana pembelian pesawat tempur Eurofighter Thypoon bekas milik Austria berpotensi melanggar undang-undang.

"Itu melanggar UU Nomor 16/2012 tentang Industri Pertahanan karena tidak memungkinkan membeli pesawat bekas," kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kondisi pesawat yang bekas juga tidak memungkinkan untuk mengetahui harga pastinya di pasaran sehingga membuka peluang besar terjadinya kongkalikong.

Dari aspek pemeliharaan, kata dia, kondisi barang yang bekas tentu membuat biaya pemeliharaan sulit ditaksir karena menyangkut komponen atau suku cadang.

"Ada yang namanya suku cadang kritis, seperti radar, dan macam-macam lainnya. Masih ada enggak itu? Kalau radar saja rusak, pesawat enggak bisa terbang," kata mantan kepala Badan Intelijen Strategis TNI itu.

Artinya, kata dia, banyak persiapan menyangkut pemeliharaan, termasuk SDM yang tentu membutuhkan biaya sangat besar. "Butuh biaya sangat besar, sangat rugi. Belum lagi kalau nanti jatuh. Yang baru saja bisa jatuh, apalagi yang lama," katanya.

Selain itu, dia mengingatkan bahwa keputusan untuk pengadaan pesawat tempur semestinya bukan di menteri pertahanan, tetapi di TNI AU.

Sesuai dengan UU Nomor 34/2004 tentang TNI, kata dia, menteri pertahanan semestinya hanya sebagai pembuat kebijakan, sementara pelaksanaannya oleh TNI AU.

Hal itu termasuk kajian-kajian secara teknis menyangkut spesifikasi pesawat tempur dan sebagainya sesuai dengan yang dibutuhkan juga diserahkan kepada TNI AU.

"Bukan di Menhan, keputusannya ada di TNI AU. Menhan tinggal menyiapkan anggarannya, yang dibutuhkan berapa. Jadi, malah ada dua UU yang dilanggar," kata Soleman.

Sebelumnya, Indonesia dikabarkan berminat membeli 15 pesawat tempur buatan konsorsium Eropa, yakni Eurofighter Typhoon, yang saat ini dioperasikan AU Austria.

Menhan Prabowo Subianto disebut telah mengajukan proposal kepada Menteri Pertahanan Austria, Klaudia Tenner, untuk mengakuisisi 15 pesawat tempur jenis delta wing hasil rancangan empat negara, yakni Inggris, Jerman, Italia, dan Spanyol itu.

Situs berita berbahasa Jerman, Kronen Zeitung, mengunggah foto proposal tawaran pembelian 15 pesawat Eurofighter Typhoon dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, kepada Tenner.

Hingga berita ini diturunkan, ANTARA masih melakukan konfirmasi ke pihak Kementerian Pertahanan terkait pemberitaan ini.