Pemilik Bank Yudha Bhakti kembali dipanggil KPK

id Pemilik Bank Yudha Bhakti kembali dipanggil KPK ,Bank Yudha Bhakti,Komisi Pemberantasan Korupsi ,kpk

Pemilik Bank Yudha Bhakti kembali dipanggil KPK

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu kembali memanggil pemilik Bank Yudha Bhakti Tjandra Mindharta Gozali dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan Sekretaris MA)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPK telah memanggil saksi Mindharta pada Selasa (30/6). Namun, saat itu yang bersangkutan mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang pemanggilan.

Baca juga: KPK konfirmasi keterangan tiga saksi terkait kebun kelapa sawit milik Nurhadi

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yaitu dua karyawan swasta Ferdy Yusman dan Edna Dibayanti serta Donny Gunawan selaku wiraswasta.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.

Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Baca juga: KPK sambut positif Bareskrim usut aliran dana terkait Djoko Tjandra

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca juga: KPK tahan Hong Artha tersangka korupsi proyek di Kementerian PUPR

Baca juga: TNI AD terima aset tanah 53 hektare senilai Rp20 miliar dari KPK

Baca juga: Bertugas di Jatiluhur, personel KPK sempat alami ancaman mistis