Empat penambang ilegal di Kapuas ditangkap polisi

id Empat penambang ilegal di Kapuas ditangkap polisi, polres Kapuas, penambang liar

Empat penambang ilegal di Kapuas ditangkap polisi

Personel Satreskrim Polres Kapuas saat mengamankan keempat pelaku penambangan tanpa izin di Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah, Jumat (24/7/2020) lalu. ANTARA/ HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Empat orang terduga pelaku penambangan tanpa izin berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah di Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah.

“Pelaku yang berhasil kami amankan, G (38) warga Timpah, R (28), I (29) dan S (23) merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo di Kuala Kapuas, Rabu.

Keempat pelaku ini berhasil diamankan petugas atas laporan dari masyarakat setempat, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 13.50 WIB lalu. Kemudian para pelaku langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti peralatan tambang ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang telah diamankan petugas, diantaranya satu buah mesin pompa air, satu buah pipa paralon, satu buah selang warna biru, satu buah karpet dan satu buah pipa spiral.

“Saat ditangkap petugas, keempat pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan. Saat disergap petugas, tidak ada melakukan perlawanan dan langsung kita amankan ke Mapolres Kapuas,” kata Tri Wibowo.

Saat ini keempat pelaku yang diduga menambang emas tanpa izin ini masih menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Tri Wibowo mengimbau masyarakat yang berada di wilayah hukum setempat, untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal. Selain dapat membahayakan, penambangan secara ilegal dapat dilakukan penindakan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Pihaknya menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin.

Baca juga: Delapan rumah dan satu bangunan sarang burung walet di Kapuas habis terbakar

Baca juga: Berikut jumlah tenaga kesehatan di Kapuas dinyatakan sembuh dari COVID-19

Baca juga: GP Ansor Kapuas dukung pilkada damai