Dalam sehari, tiga pengedar narkoba di Palangka Raya dibekuk Polda Kalteng

id Polda Kalteng,Sehari tiga pengedar narkoba dibekuk Polda Kalteng,Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan,Tiga pengedar narkoba dibekuk Polda Kalteng hanya

Dalam sehari, tiga pengedar narkoba di Palangka Raya dibekuk Polda Kalteng

Tiga pelaku pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap Polda Kalimantan Tengah di tiga wilayah yang berbeda di Kota Palangka Raya, Rabu (29/7/2020). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Dalam sehari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil membekuk tiga pengedar sabu, yang diduga sudah menjadi incaran petugas selama ini.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Rabu, mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut puluhan paket sabu dengan berat puluhan gram berhasil diamankan.

"Dalam satu hari, anggota berhasil mengamankan tiga orang yang berinisial AY (26) warga Jalan Dr. Murjani, WR (31) Jalan Sumatera dan AA (26) yang tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya," katanya.

Hendra menjelaskan, tiga pelaku yang pertama kali berhasil ditangkap oleh anggota Ditres Narkoba Polda Kalteng yakni AY. AY berhasil diamankan petugas di sebuah wisma Mitra Keluarga Jalan Madang pada Selasa (28/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tangan AY petugas berhasil mengamankan 23 paket kristal sabu diduga sabu dengan berat kotor 87,48 gram, satu buah timbangan digital, sabu buah gawai, dua buah sendok sabu dan satu buah gunting.

Penyelidikan kembali dilanjutkan anggota, hanya berselang 30 menit petugas berhasil mengamankan WR saat berada di halaman wisma Mitra Keluarga.

Sedangkan dari tangan WR yang tercatat sebagai warga Jalan Sumatera itu, anggota berhasil mengamankan 21 paket sabu seberat 9,85 gram.

"Berdasarkan dari pengakuan AY, sabu dijual kepada WR, lalu tak lama kemudian petugas berhasil membekuk AA yang saat itu berada di Jalan Temanggung Jayakarti dengan barang bukti empat paket sabu," ungkapnya.

Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Tjilik Riwut Polda Kalteng menambahkan, AA sebelumnya pernah diamankan Bidang Humas Polda Kalteng karena mengaku sebagai anggota polisi di akun facebook pribadinya.

"Apa yang dilakukan ini tidak lain adalah bentuk komitmen Polda Kalteng dalam memberantas Narkoba di wilayah Hukum Polda Kalteng. Ketiga pelaku yang sudah mendekam di Rutan Mapolda setempat kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Jebolan Akpol 1995 itu.