Mobil seorang wanita di Palangka Raya diadang dan dipecah orang tak dikenal

id Polresta Palangka Raya,pecah kaca mobil ,palangka raya,kalteng,Mobil seorang wanita di Palangka Raya diadang dan dipecah orang tak dikenal

Mobil seorang wanita di Palangka Raya diadang dan dipecah orang tak dikenal

Anggota Polresta Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mendatangi lokasi perusakan mobil seorang wanita di Jalan Hiu Putih XI, Rabu (29/7/2020). ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah tangani kasus perusakan sebuah mobil milik salah satu warga yang berdomisili di kota setempat dan apa penyebabnya masih dilakukan pemeriksaan intensif.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kepala Unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Aiptu Yudi Wahyudi, Rabu, mengatakan kejadian terjadi di Jalan Hiu Putih XI Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Rabu (29/7).

"Korban bernama Apriani. Mobil yang dirusak merk Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi KH 1203 TF," kata Yudi saat berada di lokasi kejadian, Rabu.

Baca juga: Akun facebook 'Hemat Siburian Regaga' perwira Polresta Palangka Raya diretas

Yudi menuturkan, saat dimintai keterangan oleh kepolisian korban menjabarkan peristiwa itu terjadi ketika dirinya sedang dalam perjalanan sepulang dari mengantar anaknya.

Tidak lama tiba-tiba pelaku berinisial HN (37) menghentikan mobilnya secara dadakan di pinggir jalan, saat itu juga pelaku langsung memukul bagian kaca depan mobil dengan menggunakan benda tumpul beberapa kali hingga kaca mobil tersebut pecah.
Anggota Polresta Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mendatangi lokasi perusakan mobil seorang wanita di Jalan Hiu Putih XI, Rabu (29/7/2020). ANTARA/HO-HUmas POlresta Palangka Raya

"Setelah menginterogasi korban, anggota kami berhasil mengantongi identitas pelaku dan melakukan pencarian," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban tidak mengalami luka apapun, hanya saja sempat kaget dan tidak berani ke luar dari dalam mobil. Karena usai melakukan hal tersebut pelaku juga langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca juga: Ini lima calon tersangka pemukul petugas COVID-19

Pihak kepolisian yang telah menangani peristiwa tersebut juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, guna mencari tahu apa persoalan yang sebenarnya terjadi sehingga hal tersebut menimpa wanita berkerudung tersebut.

"Akibat peristiwa itu kini korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3 juta, untuk saat ini kasus telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyelidikan," tandasnya.

Baca juga: Polresta Palangka Raya selidiki pembuat surat tes cepat palsu

Baca juga: Polisi amankan empat terduga penganiaya petugas COVID-19 di Palangka Raya