Sebanyak 479 pelanggar lalu lintas di Kapuas diberi sanksi

id Kabupaten Kapuas,KalimantanTengah,Kalteng,Kapuas,operasi talabang di kapuas,kasat lantas polres kapuas,AKP Marsono

Sebanyak 479 pelanggar lalu lintas di Kapuas diberi sanksi

Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Marsono. ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Sebanyak 479 pengendara bermotor yang tertangkap melanggar lalu lintas selama operasi Patuh Talabang yang dilaksaksanakan jajaran kepolisian di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diberikan sanksi berupa teguran hingga tilang.

Operasi Telabang yang dilaksanakan dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 tersebut ada sebanyak 324 pengendara bermotor di tilang dan 115 diberikan teguran karena kesalahannya masih dapat dimaafkan, kata Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Marsono di Kuala Kapuas, Kamis.

"Untuk kejadian kecelakaan lalulintas berjumlah tiga laka lantas yang terdiri dari bulan Juli satu kejadian dan bulan Agustus dua kekadian. Sedangkan korban meninggal dunian selama operasi berjumlah tiga dan korban luka ringan berjumlah tiga," jelasnya.

Marsono mengatakan, selama operasi berlangsung kegiatan berjalan dengan baik dan kondusif. Pelanggaran yang banyak terjaring rata-rata pelanggaran pengguna kendaraan roda dua yang tidak melengkapi kelengkapannya seperti, STNK, SIM dan lain sebagainya.

Selama operasi berlangsung, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dilapangan baik kepada pengedara sendiri maupun anggota yang bertugas, menggunakan masker, jaga jarak dan usai selesai bertugas membersihkan diri atau cuci tangan pakai sabun.

Baca juga: Kapuas berencana kembali gelar tes cepat massal

"Kami imbau dan ingatkan kembali kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas, untuk selalu patuhi keselamatan dalam berlalulintas di jalan umum, lengkapi kelengkapan kendaraannya, kurangi kecepatan dalam berkendaraan dan patuhi rambu-rambu lalulintas, serta tetap patuhi protokol kesehatannya," demikian Marsono.

Berdasarkan data Polres Kapuas, selama 14 hari berlangsungnya kegiatan Operasi Patuh Talabang 2020 dilaksanakan, dari 479 pelanggaran dilakukan tilang tersebut, tercatat pada bulan Juli penilangan terhadap pelanggaran berjumlah 205 dan bulan Agustus 119 pelanggar.

Sedangkan penindakan berupa pemberian teguran berjumlah 155 tersebut, tercatat pada bulan Juli peneguran terhadap pelanggaran berjumlah 92 dan bulan Agustus 63 peneguran.

Baca juga: Kapuas penerima BST terbanyak di Kalteng

Baca juga: Wabup imbau generasi muda di Kapuas jauhi narkoba

Baca juga: Bupati Kapuas serahkan 27 ekor sapi ke masjid dan langgar