Kuala Kapuas (ANTARA) - Sebanyak 479 pengendara bermotor yang tertangkap melanggar lalu lintas selama operasi Patuh Talabang yang dilaksaksanakan jajaran kepolisian di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diberikan sanksi berupa teguran hingga tilang.
Operasi Telabang yang dilaksanakan dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 tersebut ada sebanyak 324 pengendara bermotor di tilang dan 115 diberikan teguran karena kesalahannya masih dapat dimaafkan, kata Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Marsono di Kuala Kapuas, Kamis.
"Untuk kejadian kecelakaan lalulintas berjumlah tiga laka lantas yang terdiri dari bulan Juli satu kejadian dan bulan Agustus dua kekadian. Sedangkan korban meninggal dunian selama operasi berjumlah tiga dan korban luka ringan berjumlah tiga," jelasnya.
Marsono mengatakan, selama operasi berlangsung kegiatan berjalan dengan baik dan kondusif. Pelanggaran yang banyak terjaring rata-rata pelanggaran pengguna kendaraan roda dua yang tidak melengkapi kelengkapannya seperti, STNK, SIM dan lain sebagainya.
Selama operasi berlangsung, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dilapangan baik kepada pengedara sendiri maupun anggota yang bertugas, menggunakan masker, jaga jarak dan usai selesai bertugas membersihkan diri atau cuci tangan pakai sabun.
Baca juga: Kapuas berencana kembali gelar tes cepat massal
"Kami imbau dan ingatkan kembali kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas, untuk selalu patuhi keselamatan dalam berlalulintas di jalan umum, lengkapi kelengkapan kendaraannya, kurangi kecepatan dalam berkendaraan dan patuhi rambu-rambu lalulintas, serta tetap patuhi protokol kesehatannya," demikian Marsono.
Berdasarkan data Polres Kapuas, selama 14 hari berlangsungnya kegiatan Operasi Patuh Talabang 2020 dilaksanakan, dari 479 pelanggaran dilakukan tilang tersebut, tercatat pada bulan Juli penilangan terhadap pelanggaran berjumlah 205 dan bulan Agustus 119 pelanggar.
Sedangkan penindakan berupa pemberian teguran berjumlah 155 tersebut, tercatat pada bulan Juli peneguran terhadap pelanggaran berjumlah 92 dan bulan Agustus 63 peneguran.
Baca juga: Kapuas penerima BST terbanyak di Kalteng
Baca juga: Wabup imbau generasi muda di Kapuas jauhi narkoba
Baca juga: Bupati Kapuas serahkan 27 ekor sapi ke masjid dan langgar
Berita Terkait
Disarpustaka Kapuas tambah ribuan buku bacaan
Jumat, 29 Maret 2024 10:56 Wib
DPRD Kapuas menerima LKPJ bupati Kapuas 2023
Jumat, 29 Maret 2024 10:49 Wib
Pemkab Kapuas bentuk satgas penanganan masalah perempuan dan anak
Kamis, 28 Maret 2024 21:50 Wib
Warga Pulau Kupang antusias ikuti Safari Ramadhan Pemkab Kapuas
Kamis, 28 Maret 2024 5:59 Wib
DPMD Kapuas maknai buka puasa bersama untuk mempererat silaturahim
Kamis, 28 Maret 2024 5:47 Wib
Pemkab kembali lanjutkan sosialisasi program Jaga Desa di Kapuas Timur
Rabu, 27 Maret 2024 22:25 Wib
Kemenkumham Kalteng dan Pemkab Kapuas harmonisasi peraturan daerah
Rabu, 27 Maret 2024 22:01 Wib
Pemkab Kapuas komitmen gunakan produk dalam negeri
Rabu, 27 Maret 2024 7:52 Wib