Kantor wajib ditutup sementara jika ada pegawai terpapar COVID-19

id Kantor wajib ditutup sementara jika ada pegawai terpapar COVID-19, Palangka raya, Sigit karyawan Yunianto

Kantor wajib ditutup sementara jika ada pegawai terpapar COVID-19

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto meminta kepada instansi pemerintah kota setempat untuk menutup aktivitas di kantor mereka untuk sementara waktu apabila ada pegawainya yang terpapar COVID-19.

"Selain menutup tempat kerjanya sementara untuk disterilisasikan selama beberapa hari, pegawai yang ada di instansi itu wajib menjalani swab guna mengetahui kesehatan pegawainya apakah terpapar COVID-19 atau tidak," kata Sigit di Palangka Raya, Jumat.

Ia mengatakan, selain wajib menjalani pemeriksaan swab pegawai, komplek perkantoran harus disterilkan dengan cara disemprot cairan desinfektan agar virus yang dapat membahayakan kesehatan manusia itu mati dan tidak bisa berkembang lagi.

Apabila ada pegawai yang terpapar COVID-19, maka kawasan yang sering ditempati pegawai tersebut wajib disterilisasikan. Bahkan orang-orang yang berinteraksi dengan seseorang yang terpapar COVID-19 wajib harus diperiksa intensif.

"Pelacakan itu dilakukan tidak lain bertujuan untuk memastikan bahwa orang-orang yang pernah kontak atau berinteraksi dengan orang yang positif terpapar COVID-19, diketahui statusnya apakah tertular atau tidak," ucapnya.

Sigit yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Kalimantan Tengah itu menambahkan, bagi pegawai yang sudah menjalani swab dan hasilnya negatif maka bisa kembali bekerja agar pelayanan di instansi tersebut tidak terganggu.

Tetapi sebelum kembali bekerja, ruang pelayanan peralatan di tempat itu wajib disemprot desinfektan selama beberapa hari guna memastikan COVID-19 tidak menempel di kawasan perkantoran dan lain sebagainya.

"Mari kita biasakan pola hidup sehat setiap harinya. Apabila keluar rumah wajib menggunakan masker, perbanyak mencuci tangan dan jaga jarak agar virus tersebut tidak bisa menyerang imunitas tubuh kita," bebernya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tatanan kehidupan baru di tengah pandemi COVID-19 juga sudah mulai berlaku di Kota Palangka Raya.

Rencananya dalam waktu dekat Satgas COVID-19 akan mengeluarkan 133 surat rekomendasi izin acara pernikahan. Namun dalam penerbitan izin tersebut, pelaksana acara wajib melaksanakan tatanan kehidupan baru yakni sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Satgas COVID-19 telah keluarkan 133 surat rekomendasi izin acara pernikahan

Baca juga: Jumlah terkini pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya