Ketua KPU Bartim jalani pengobatan COVID-19, tahapan pilkada tidak terganggu

id Ketua KPU Bartim jalani pengobatan COVID-19, tahapan pilkada tidak terganggu, KPU Bartim, pilkada Kalteng, Pilgub kalteng

Ketua KPU Bartim jalani pengobatan COVID-19, tahapan pilkada tidak terganggu

Ketua KPU Bartim Andy Amyanu Gandrung. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang  (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Andi Amyanu Gandrung menegaskan bahwa proses dan tahapan pilkada serentak tahun 2020 tidak terpengaruh walaupun dirinya dinyatakan terkonfirmasi COVID-19.

“Tidak ada pengaruhnya. Proses dan tahapan pilkada serentak yakni Pilgub Kalteng tahun 2020 tetap berjalan normal seperti biasa,” katan Andi melalui konferensi video di Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, koordinasi internal penyelenggara pilkada serentak bisa dilaksanakan secara daring seperti menggunakan aplikasi Zoom Cloud Metting. KPU Bartim juga menerapkan "work from home" atau bekerja dari rumah.

Komisioner Bidang Perencanaan dan Data Anugerahadi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Ketua KPU Bartim untuk melaksanakan tugas harian seperti administrasi dan lainnya sehingga KPU Bartim tetap berjalan normal.

“Hari ini merupakan hari kedua dalam perawatan di RSUD Tamiang Layang. Walaupun disebut dalam perawatan, kondisi kita masih stabil dan kita masih bisa bekerja secara daring,” kata Andi.

Dia menambahkan, saat ini sedang dilaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih di Kabupaten Bartim untuk Pilgub Kalteng. Pencocokan dan penelitian berakhir pada 13 Agustus 2020.

Data pemilih yang sudah dilakukan pencocokan dan penelitian pemilih akan disampaikan kepada ke masyarakat untuk diminta tanggapan. Bagi warga yang merasa dirinya tidak terdaftar sebagai pemilih, diharapkan bisa melaporkan diri ke Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), Penyelenggara Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun KPU Bartim pada jam kerja.

Saat ini, KPU Bartim melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih hasil hasil pemutakhiran oleh PPS se-Kabupaten Bartim atau hasil pencocokan dan penelitian dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sejak tanggal 7 hingga 29 Agustus 2020

“Warga yang tidak terdaftar diharapkan bisa melaporkan data dirinya ke PPS, PPK atau langsung ke Kantor KPU Bartim,” kata Andi.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Bartim terus meningkat

Baca juga: Ketua Bawaslu Bartim terkonfirmasi positif COVID-19

Baca juga: Bartim perlu sumbangsih pemikiran generasi muda