Permasalahan tata batas, Pemkab Bartim belum ada sampaikan data yang diperlukan

id Tata batas wilayah, kalteng-kalsel, bartim-tabalong, kalimantan tengah, barito timur, desa dambung

Permasalahan tata batas, Pemkab Bartim belum ada sampaikan data yang diperlukan

Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Terkait permasalahan tata batas wilayah antara Provinsi Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan yakni antara Kabupaten Barito Timur-Tabalong hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang dianggap belum selesai.

"Tata batas wilayah inikan sudah ditetapkan. Berkenaan adanya keberatan dari Bartim, kami minta disiapkan data-datanya karena sampai saat ini belum ada diberikan," tegas Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Rabu.

Fahrizal menegaskan, pihaknya sudah bersurat kepada Pemkab Bartim. Seandainya ada keberatan, maka berkenaan data penetapan desa tersebut, kewilayahan dan lainnya agar segera disampaikan kepada pemerintah provinsi.

Berkaitan permasalahan ini tentu harus dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Maka dari itu pihaknya meminta Pemkab Bartim jika memang adanya keberatan, agar melengkapi data-data yang diperlukan.

"Jika sudah diterima, maka akan kami pelajari. Kalau memiliki asumsi-asumsi yang bisa menguatkan maka akan dievaluasi. Sampai saat ini bahannya tidak ada, mau diapakan itu," tegasnya.

Baca juga: Luas wilayah Bartim berkurang, pemerintah diminta lakukan evaluasi

Baca juga: Perbatasan kembali bermasalah, DPRD Kalteng dan Kalsel lakukan pertemuan

Baca juga: Pemkab sampaikan permasalahan tata batas yang rugikan Bartim


Sebelumnya diketahui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 40 tahun 2018 membuat luas wilayah Kalimantan Tengah di Barito Timur dianggap berkurang sekitar 373,30 kilometer².

Ketua Pansus Tata Batas DPRD Kalteng, Freddy Ering menjelaskan, permasalahan ini hendaknya bisa diselesaikan, maka pihaknya melakukan kunjungan kerja dan peninjauan ke perbatasan Bartim-Tabalong.

Pemkab Bartim terus memperjuangkan haknya terkait terbitnya Permendagri 40 tahun 2018 tentang perbatasan Bartim-Tabalong.

Dijelaskan sejarahnya serta administrasi pemerintahan, maka perlu dilakukan penegasan wilayah perbatasan yang berkesesuaian.

“Seperti disampaikan Pelaksana Tugas Sekda Bartim, penyelesaian tata batas mengacu pada kriteria sesuai ketentuan perundangan, agar permasalahan tata batas sebagaimana yang telah dibuat Kementerian Dalam Negeri bisa dievaluasi kembali,” terang Fredy.

Pansus Tata Batas DPRD Kalteng akan mengawasi permasalahan tata batas Kalteng-Kalsel, termasuk di Bartim. Selain itu, pansus juga akan memberikan perhatian dan dukungan kepada Pemprov Kalteng menindaklanjuti permasalahan tata batas itu.

Baca juga: Pemkab Barsel telah siapkan 31 rancangan Perbup tata batas desa

Baca juga: Akibat permasalahan tata batas dengan Tabalong, wilayah Bartim diduga berkurang