Warga binaan Rutan Tamiang Layang diminta memperbaiki diri

id Warga binaan Rutan Tamiang Layang diminta memperbaiki diri, warga binaan, bartim

Warga binaan Rutan Tamiang Layang diminta memperbaiki diri

Bupati Bartim Ampera AY Mebas menyerahkan remisi kepada warga binaan secara simbolis pada upacara HUT ke-75 RI di Tamiang Layang, Senin (17/8/2020) kemarin. ANTARA/HO-Pemkab Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas meminta warga binaan yang saat menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas II B Tamiang Layang, bisa memperbaiki diri.

"Jangan mengulangi perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun keluarga. Lebih baik melakukan hal positif dan memperbaiki diri," kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa.

Warga binaan yang mendapatkan remisi umum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75  sebanyak 104 orang juga diminta memanfaatkan potongan masa tahanan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Warga binaan diimbau terus berupaya menjadi pribadi yang baik sehingga setelah selesai menjadi warga binaan, bisa kembali ke masyarakat dan bermanfaat untuk masyarakat, khususnya menjadi harapan keluarga dengan tidak mengulangi kesalahan yang sama

"Jadilah pribadi yang baik, bermanfaat bagi keluarga, bangsa dan negara," kata orang nomor satu di Pemkab Bartim itu.

Sementara itu warga binaan yang menerima remisi dan langsung bebas hari ini diharapkan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga bisa diterima dengan baik ketika kembali ke masyarakat.

Kepala Rutan Kelas II B Tamiang Layang, Wahyudi mengatakan, ada 104 warga binaan mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

"Dan satu orang diantaranya mendapatkan remisi dan langsung bebas. Penyerahan surat keputusan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham diserahkan secara simbolis Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas pada upacara peringatan HUT ke-75 RI di Tamiang Layang, Senin (17/8) kemarin," kata Wahyudi.

Penerima remisi satu bulan 31 orang, penerima remisi dua bulan 12 orang, penerima remisi tiga bulan 24 orang, penerima remisi empat bulan 18 orang dan penerima remisi lima bulan 19 orang.

Total warga binaan di Rutan Tamiang Layang Kelas II B Tamiang Layang berjumlah 214 orang. Sebanyak 201 orang berstatus narapidana dan 13 orang berstatus tahanan.

Baca juga: Semangat kemerdekaan agar Bartim bebas COVID-19

Baca juga: Penularan COVID-19 di kalangan ASN Bartim jadi perhatian

Baca juga: Pengoperasian Pelabuhan Telang Baru tingkatkan PAD Bartim