DPRD Kotim dorong pembenahan bidang kepelabuhanan

id DPRD Kotim dorong pembenahan bidang kepelabuhanan, DPRD Kotim,Muhammad abadi, kepelabuhanan, tersus, tuks, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim dorong pembenahan bidang kepelabuhanan

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Abadi mendorong pembenahan di bidang kepelabuhanan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, sekaligus mencegah dampak buruk terhadap lingkungan.

"Saya menerima banyak informasi terkait bidang kepelabuhanan di Kotim, termasuk terkait adanya pelabuhan yang belum memiliki amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), padahal itu wajib sebelum kegiatan dimulai," kata Abadi di Sampit, Selasa.

Bidang kepelabuhanan, khususnya keberadaan terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) sedang menjadi sorotan. Diduga ada tersus maupun TUKS yang tidak sesuai standar, bahkan belum memiliki amdal.

Meski kewenangan pengawasan ada pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sampit, namun pemerintah daerah juga berhak mengawasi keberadaan tersus dan TUKS karena operasionalnya berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemerintah daerah tidak boleh abai dalam ikut mengawasi bidang kepelabuhanan. Hal itu karena jika terjadi pelanggaran maka dampak negatifnya dirasakan masyarakat Kotawaringin Timur.

Amdal menjadi syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mendapatkan izin operasional. Amdal menjadi acuan sekaligus komitmen perusahaan untuk mematuhi aturan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Bara panggangan ikan hanguskan sebuah rumah

Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan masalah ini berlarut-larut. Jangan sampai ada toleransi berlebihan sehingga perusahaan menganggap remeh kewajiban memiliki amdal.

"Jika hal ini dibiarkan terus menerus maka akan menimbulkan masalah baru. Saya mendukung agar tersus dan TUKS yang tidak memiliki izin amdal tersebut ditindak tegas. Kalau perlu ditutup," tegas Abadi.

Sangat ironis jika ada perusahaan yang sudah beroperasi belasan tahun namun belum memiliki amdal. Ini jelas ada yang perlu diluruskan karena seharusnya tidak akan terjadi jika semua pihak menjalankan pengawasan dan aturan dengan baik.

Jika ada perusahaan yang terindikasi sengaja mengangkangi aturan, DPRD Kotawaringin Timur mendorong diambil langkah tegas agar memberikan efek jera. Pembenahan harus dilakukan agar aktivitas kepelabuhan juga membawa manfaat besar bagi pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Perusahaan di Kotim harus memprioritaskan tenaga kerja lokal

Baca juga: Ini empat pejabat baru yang dilantik Bupati Kotim

Baca juga: Ini empat pejabat baru yang dilantik Bupati Kotim