Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai penanganan kasus dugaan pemerasan oleh tiga pejabat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau idealnya ditangani oleh KPK.
Adapun kasus tersebut terkait dengan pemerasan atau penerimaan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019.
"Menurut saya, idealnya dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) oleh aparat penegak hukum ditangani KPK. Itu akan lebih "fair" untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia pun mengatakan dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK disebut bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Dan juga kewenangan yang sebenarnya bersifat spesialis ini secara jelas disebutkan dalam Undang-Undang KPK, yaitu dalam Pasal 11 yang menyebutkan pada pokoknya, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum," ungkap Nawawi.
Baca juga: KPK: Penanganan kasus pemerasan tiga pejabat jaksa harus ditangani objektif
Di berbagai negara lain, lanjut dia, pada umumnya kehadiran lembaga-lembaga antikorupsi dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan terhadap aparat pnegak hukum di negara tersebut dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri.
"Saya tidak bicara soal pengambilalihan, tetapi menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan-penanganan perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi?," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono pada Selasa (18/8) mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.
Baca juga: Oknum jaksa diduga peras puluhan kepsek SMP
Tiga orang itu, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Sub Seksi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.
Hari mengatakan penetapan tersangka ini, menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai 64 kepala sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS pada Juli 2020.
KPK pun sempat melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kepala sekolah itu pada Kamis (13/8) lalu. Namun, hingga saat ini belum diketahui tindak lanjut kasus tersebut di KPK.
"Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8).
Baca juga: Pejabat OJK jadi tersangka terkait kasus asuransi Jiwasraya
Baca juga: Jaksa ajukan pembatalan perkawinan sejenis ke pengadilan
Berita Terkait
KPK segera tindaklanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 12:45 Wib
Syahrul Yasin Limpo alirkan uang Rp40,1 juta ke Partai NasDem hasil pemerasan dari Kementan
Rabu, 28 Februari 2024 16:26 Wib
Tindak tegas kasus pemerasan oleh oknum Bawaslu-KPU Padangsidempuan kepada caleg
Senin, 29 Januari 2024 13:26 Wib
Alex Marwata diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan SYL
Kamis, 14 Desember 2023 14:40 Wib
Begini tanggapan Jokowi terkait Firli Bahuri jadi tersangka
Kamis, 23 November 2023 12:59 Wib
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan
Kamis, 23 November 2023 12:56 Wib
Firli klaim penyidik polisi tak temukan bukti pemerasan saat geledah rumahnya
Sabtu, 18 November 2023 15:08 Wib
Firli Bahuri kembali diperiksa di Bareskrim terkait dugaan pemerasan ke eks Mentan SYL
Kamis, 16 November 2023 15:59 Wib