Kasus pemerasan jaksa idealnya ditangani KPK

id Kasus pemerasan jaksa,KPK,Nawawi Pomolango,Kasus pemerasan jaksa idealnya ditangani KPK,dana BOS

Kasus pemerasan jaksa idealnya ditangani KPK

Ilustrasi (pixabay)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai penanganan kasus dugaan pemerasan oleh tiga pejabat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau idealnya ditangani oleh KPK.

Adapun kasus tersebut terkait dengan pemerasan atau penerimaan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019.

"Menurut saya, idealnya dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) oleh aparat penegak hukum ditangani KPK. Itu akan lebih "fair" untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia pun mengatakan dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK disebut bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Dan juga kewenangan yang sebenarnya bersifat spesialis ini secara jelas disebutkan dalam Undang-Undang KPK, yaitu dalam Pasal 11 yang menyebutkan pada pokoknya, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum," ungkap Nawawi.

Baca juga: KPK: Penanganan kasus pemerasan tiga pejabat jaksa harus ditangani objektif

Di berbagai negara lain, lanjut dia, pada umumnya kehadiran lembaga-lembaga antikorupsi dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan terhadap aparat pnegak hukum di negara tersebut dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri.

"Saya tidak bicara soal pengambilalihan, tetapi menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan-penanganan perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi?," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono pada Selasa (18/8) mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.

Baca juga: Oknum jaksa diduga peras puluhan kepsek SMP

Tiga orang itu, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Sub Seksi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

Hari mengatakan penetapan tersangka ini, menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai 64 kepala sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS pada Juli 2020.

KPK pun sempat melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kepala sekolah itu pada Kamis (13/8) lalu. Namun, hingga saat ini belum diketahui tindak lanjut kasus tersebut di KPK.

"Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8).

Baca juga: Pejabat OJK jadi tersangka terkait kasus asuransi Jiwasraya

Baca juga: Jaksa ajukan pembatalan perkawinan sejenis ke pengadilan