DPRD dukung penerapan sanksi untuk warga tidak menggunakan masker

id DPRD dukung penerapan sanksi untuk warga tidak menggunakan masker, Jum'atni, DPRD Palangka raya

DPRD dukung penerapan sanksi untuk warga tidak menggunakan masker

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Jum'atni. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Jum'atni mendukung pemerintah dalam pemberian sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker ketika melaksanakan aktivitas.

"Jujur saja untuk mencegah pandemi COVID-19 di wilayah kita, saya sangat mendukung pemerintah dalam pemberian sanksi kepada warga yang melanggar 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Jika dalam pelaksanaannya nantinya belum begitu maksimal dan banyak warga yang belum mengetahui, maka instansi yang menjadi sektor utama mengenai hal tersebut wajib gencar melakukan sosialisasi.

Dasar pemberian sanksi bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan itu, tentunya juga sudah dibuat sehingga anggota yang akan ditugaskan untuk menindak tegas para pelanggar juga sudah ada dasar.

"Dasar pemberian sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan yakni tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Palangka Raya.

Jum'atni yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya itu mengimbau kepada masyarakat, dengan adanya peraturan tersebut masyarakat bisa mematuhi tentang protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.

Dalam sanksi tersebut, apabila warga tidak menggunakan masker maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Maka dari itu guna menghindari dijatuhinya sanksi tersebut, maka masyarakat wajib menggunakan masker ketika beraktivitas.

"Mari kita gunakan masker dan jauhi kerumunan untuk selain menghindari sanksi yang akan diberikan petugas, peraturan itu juga bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ungkap politisi yang gemar dengan lagu-lagu dangdut tersebut.

Jum'atni berharap, dengan adanya peraturan tersebut semoga masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya bisa menaatinya. Apabila tingkat ketaatan tersebut tinggi, maka dirinya yakin wabah yang selama ini sangat mengganggu seluruh aspek di daerah akan segera berakhir.

"Kita berdoa semoga persoalan wabah ini segera berakhir dan obat penawarnya bisa di dapatkan oleh pemerintah," tandasnya.


Baca juga: Pengurus KONI Palangka Raya dilantik 24 Agustus

Baca juga: DPRD sambut baik tempat wisata di Palangka Raya aktif kembali

Baca juga: Jumlah pasien COVID-19 yang sembuh di Palangka Raya capai 576 kasus