Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah (DTP) mulai Agustus 2020.
“Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN- nya ditanggung oleh pemerintah,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, Sri Mulyani menyatakan untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media massa yang ditanggung pemerintah itu akan segera dikeluarkan.
Baca juga: Ditjen Pajak targetkan Agustus 2020 produk digital impor kena PPN
“PMK nya sudah akan keluar. Sudah diharmonisasikan. Kemarin dewan pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalability dari media yang konvensional seperti cetak,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia menuturkan pemerintah juga memberikan insentif lain bagi industri media massa baik konvensional maupun digital seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PLN.
Ia menjelaskan selama ini industri media massa mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti dalam masa COVID-19.
“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” jelasnya.
Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyelesaian.
Baca juga: Pengamat: Penerimaan PPN turun belum tentu karena konsumsi melemah
“Kita PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan ia belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif berupa BPJS Kesehatan bagi industri media massa.
Ia juga masih enggan memberikan penjelasan secara detil terkait bentuk insentif bagi industri media massa melalui BPJS Kesehatan tersebut.
“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” katanya.
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah turut menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50 persen untuk pembayaran masanya.
“Kita lakukan ini dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu,” ujarnya.
Berita Terkait
Menkeu sebut anggaran bansos per 29 Februari capai Rp22,5 triliun
Selasa, 19 Maret 2024 17:14 Wib
Pencairan THR dan gaji ke-13 ASN H-10 sebelum Lebaran
Senin, 19 Februari 2024 18:12 Wib
Benarkah Sri Mulyani mencoblos di AS dan beri salam satu jari? Ini faktanya!
Rabu, 14 Februari 2024 13:42 Wib
Menkeu Sri Mulyani: Peran pers penting bagi negara demokratis
Jumat, 9 Februari 2024 14:00 Wib
Menkeu : Ekonomi RI terus tunjukkan kinerja yang resilien
Selasa, 30 Januari 2024 15:18 Wib
Tanggapan Menkeu Sri Mulyani isu dirinya mundur dari Kabinet Jokowi
Jumat, 19 Januari 2024 22:28 Wib
Airlangga Hartarto bantah isu Sri Mulyani mundur dari Kabinet Jokowi
Jumat, 19 Januari 2024 17:01 Wib
Isu Menkeu Sri Mulyani akan mundur
Jumat, 19 Januari 2024 16:41 Wib