Tim Satgas tegur puluhan pengunjung Pasar Besar tak gunakan masker

id Tim Satgas tegur puluhan pengunjung Pasar Besar tak gunakan masker, Jaladri, Kapolresta Palangka raya

Tim Satgas tegur puluhan pengunjung Pasar Besar tak gunakan masker

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri membagikan masker kepada pedagang pasar besar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas, Sabtu (22/8/2020). ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Tim Satuan Tugas COVID-19 dan jajaran Polresta Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menegur puluhan pedagang dan pengunjung Pasar Besar yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas.

"Sekitar 80 orang yang diberikan teguran secara lisan karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas, termasuk tidak menggunakan masker saat melakukan sosialisasi menaati protokol kesehatan di kawasan Pasar Besar," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri di Palangka Raya, Minggu.

Jaladri mengatakan, teguran terhadap pedagang dan pengunjung tak menggunakan masker saat beraktivitas itu dilakukan saat kegiatan pengawasan yang dilakukan Sabtu (22/8) siang.

Orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya itu menegaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang segera diberlakukan dalam waktu dekat ini.

Bahkan Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya juga sudah gencar melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut kepada masyarakat. Apabila hal tersebut sudah digencarkan, maka masyarakat nantinya akan ditindak tegas jika melanggar aturan protokol kesehatan.

Baca juga: DPRD dukung penerapan sanksi untuk warga tidak menggunakan masker

"Kami sangat mengharapkan kesadaran dan kedisiplinan warga Kota Palangka Raya. Hal tersebut dilakukan guna menanggulangi penyebaran wabah Corona atau COVID-19 yang sedang melanda daerah kita selama beberapa bulan ini," ucapnya.

Selain memberikan teguran dan sosialisasi kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan di kawasan Pasar Besar, Tim Satgas COVID-19 juga membagikan masker kepada pengunjung yang ada di pasar itu.

Pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker, diberi masker secara gratis oleh Tim Satgas yang menyebar ke lokasi pasar yang menjual sayur, ikan dan jual pakaian.

"Pemberian masker kepada mereka yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas, dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya tersebut," ungkap perwira Polri berpangkat melati tiga itu.

Baca juga: Pengurus KONI Palangka Raya dilantik 24 Agustus

Baca juga: Jumlah pasien COVID-19 yang sembuh di Palangka Raya capai 576 kasus