DPRD apresiasi Satgas COVID-19 ingatkan masyarakat gunakan masker

id DPRD apresiasi kinerja tim Satgas COVID-19 ingatkan masyarakat gunakan masker, DPRD Palangka raya

DPRD apresiasi Satgas COVID-19 ingatkan masyarakat gunakan masker

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Ruselita. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Ruselita mengapresiasi kinerja tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 yang terus menerus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Sosialisasi tentang patuhi aturan protokol kesehatan yang dilakukan tim Satgas COVID-19 tersebut kami apresiasi, ini bertujuan untuk memutus mata rantai wabah yang melanda di daerah kita," kata Ruselita di Palangka Raya, Minggu.

Tim satgas yang tergabung dari berbagai instansi yakni kepolisian, TNI dan sejumlah instansi di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya tidak henti-hentinya melaksanakan sosialisasi mengenai wajib menaati aturan protokol kesehatan selama beraktivitas di luar rumah.

Dasar Satgas COVID-19 gencar memberikan sosialisasi kepada warga adalah Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dalam waktu dekat ini segera diberlakukan.

"Kami sangat mendukung Peraturan Gubernur Kalteng tentang protokol kesehatan dan sanksi yang akan dikenakan kepada warga yang melanggar hal tersebut dikenakan denda sebesar Rp250 ribu," katanya.

Srikandi di DPRD Kota Palangka Raya tersebut juga meminta kepada masyarakat agar menaati aturan yang segera diberlakukan. Sebab apabila ada warga yang kedapatan petugas tidak mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, maka akan dikenakan sanksi.

"Maka dari itu jangan sampai masyarakat sudah diberikan sosialisasi masih saja tidak menaati aturan yang berlaku. Setidaknya dari sosialisasi yang sudah dilakukan banyak masyarakat yang mengetahui mengenai hal tersebut," ungkap Ruselita.

Selain tim Satgas COVID-19, sambungnya, melakukan sosialisasi mengenai peraturan Gubernur Kalteng tentang protokol kesehatan diharapkan juga bisa dilakukan oleh masyarakat agar warga yang belum mengetahui bisa mendapatkan informasi tersebut.

"Sehingga mereka juga mengetahui mengenai aturan itu, jadi ketika petugas memberikan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker tidak ada lagi alasan serta lain sebagainya," demikian politisi Partai Perindo Kota Palangka Raya itu.

Baca juga: Legislator imbau masyarakat tingkatkan pengamanan rumah saat kosong

Baca juga: Tim Satgas tegur puluhan pengunjung Pasar Besar tak gunakan masker