Usai sidang etik, Ketua KPK Firli Bahuri enggan menjelaskannya

id Ketua KPK Firli Bahuri,KPK,Usai sidang etik, Ketua KPK Firli Bahuri enggan menjelaskannya, Firli Bahuri

Usai sidang etik, Ketua KPK Firli Bahuri enggan menjelaskannya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) firli Bahuri. (ANTARA/HO)

Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas
Jakarta (ANTARA) - Ketua KPK Firli Bahuri enggan menjelaskan isi sidang etik yang baru saja ia jalani.

"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," kata Firli di gedung ACLC atau gedung KPK lama Jakarta, Selasa.

Sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf. Firli dikonfrontir dengan pelapornya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selama sekitar 1,5 jam.

"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya, ya mohon maaf ya saya tidak berikan keterangan di sini, semua tadi sudah saya sampaikan ke dewas," tambah Firli.

Firli juga enggan menanggapi permohonan Boyamin kepada Dewas KPK yaitu bila Firli terbukti melanggar etik maka ia turun jabatan hanya menjadi Wakil Ketua KPK saja.

"Kita ikuti undang-undang saja ya," jawab Firli singkat.

Baca juga: Firli jalani sidang etik oleh Dewas KPK

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan sidang etik akan dilakukan tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020 untuk tiga orang pegawai dan pimpinan KPK. Sidang etik ini merupakan yang perdana sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

Pada Senin, 24 Agustus 2020 Dewan memeriksa Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.

Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Firli diadukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi desak sidang etik Ketua KPK dilakukan transparan

Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal (APZ) atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.

Baca juga: Ketua KPK tegaskan pemerintah tak pernah main-main berantas korupsi

Baca juga: KPK ungkap modus anggaran COVID-19 diselewengkan untuk kepentingan Pilkada 2020

Baca juga: TNI AD terima aset tanah 53 hektare senilai Rp20 miliar dari KPK