Pelaku UMKM di Kapuas ramai daftarkan diri sebagai penerima bantuan modal usaha

id Pemkab kapuas, kuala kapuas, umkm kapuas, pelaku usaha, bantuan modal usaha

Pelaku UMKM di Kapuas ramai daftarkan diri sebagai penerima bantuan modal usaha

Para pelaku UMKM di Kapuas ramai mendaftarkan diri ke Kantor Disperindagkop UKM sebagai penerima bantuan modal usaha dari pemerintah, Rabu, (26/8/2020). (ANTARA/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ramai dikunjungi para pelaku UMKM pada Rabu (26/8).

“Kami ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan modal usaha dari pemerintah,” kata Masnun salah satu pedagang kelapa di Kecamatan Basarang.

Masnun menyambut gembira dan senang, adanya program dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia yang memberikan bantuan dana tambahan kepada pelaku UMKM di daerah setempat.

“Tentunya ini untuk menambah modal usaha saya yang setiap hari menjajakan kelapa parut keliling pasar,” jelasnya.

Rencana bantuan tambahan modal usaha untuk para pelaku UMKM yang diberikan pemerintah sebesar Rp2,4 juta tersebut, dinilai sangat membantu pedagang kecil seperti dirinya di tengah pendemi COVID-19 saat ini.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disperindagkop UKM Kapuas, Batu Panahan mengatakan bantuan modal usaha untuk pelaku UMKM merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

"Ini program Kementerian Koperasi dan UMKM, serta besar bantuannya Rp2,4 juta," ungkapnya.

Menurutnya untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku usaha harus memenuhi kriteria dan melengkapi sejumlah persyaratan, barulah selanjutnya diajukan melalui Dinas Perindagkop UKM Kapuas.

Untuk syaratnya sendiri, antara lain harus ada usaha dibuktikan dengan surat keterangan usaha, domisili dari kelurahan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi rekening buku tabungan bank.

Dikatakannya, sejauh ini sudah ada sekitar 2.235 pelaku UMKM yang sudah mengajukan berkas pendaftaran kepada Disperindagkop UKM Kapuas.

"Kami masih menerima berkas pendaftaran sampai 28 Agustus 2020," demikian Batu Panahan.