BPJS Kesehatan Muara Teweh rekonsiliasi data badan usaha

id bpjs kesehatan muara teweh,rekonsiliasi ,badan usaha

BPJS Kesehatan Muara Teweh rekonsiliasi data badan usaha

BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh bersama dengan Disnakertranskop dan UKM) serta DPMPTSP Kabupaten Barito Utara mengadakan rekonsiliasi data badan usaha di ruang rapat BPJS Kesehatan setempat di Muara Teweh. Kamis (25/6/2020).ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Muara Teweh

Muara Teweh (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh bersama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kabupaten Barito Utara mengadakan rekonsiliasi data badan usaha di ruang rapat BPJS Kesehatan  setempat. 

Dari hasil rekonsiliasi dengan Disnakertranskop UKM Barito Utara terdapat 39 badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya dalam melakukan pendaftaran, kata Kepala BPJS kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady di Muara Teweh, Kamis.

Menurut dia, sebagaimana ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2011, Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial kesehatan. 

"Berdasarkan hasil penyandingan data dengan Disnakertranskop dan UKM Kabupaten Barito Utara ada 39 badan usaha, untuk badan usaha yang belum terdaftar tersebut akan kita terus upayakan lakukan kunjungan dan sosialisasi agar dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya. 

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Disnakertranskop dan UKM  Barito Utara Ledianto mengungkapkan langkah yang tepat untuk memonitor bersama badan usaha yang belum terdaftar dan jika dimungkinkan diberikan imbauan melalui pemasangan baliho ditempat umum sebagai pengingat bagi badan usaha yang belum mendaftar.

"Kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan dalam memberikan edukasi kepada badan usaha yang belum mendaftar baik melalui sosialisasi maupun kunjungan langsung dan cara efektif lainnya untuk menyampaikan informasi dapat melalui pemasangan baliho ditempat umum termasuk didepan kantor Disnakertranskop dan UKM,” kata Ledianto.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan juga berupa pemeriksaan bersama terhadap badan usaha yang terindikasi tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pendaftaran badan usahanya ke dalam program JKN-KIS.

Dukungan dalam kepesertaan dan kepatuhan badan usaha dalam pendaftaran program JKN-KIS juga diberikan oleh Dinas PMPTSP Barito Utara yang kini dalam pengurusan perizinan badan usaha harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

"Dalam kepengurusan perizinan di DPMPTS, salah satu syarat yang dipenuhi adalah kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga bagi badan usaha dihimbau untuk menyelesaikan pendaftaran BPJS Kesehatannya terlebih dahulu sebelum ijinnya diterbitkan”, ungkap Zulkaeda Kasi Administrasi DPMPTSP setempat.

Di 2020 ini tercatat hingga bulan Juni, terdapat penambahan 119 badan usaha di wilayah Kabupaten Barito Utara yang telah terdaftar dalam program JKN-KIS dan capaian ini tidak terlepas dari kerjasama dan dukungan dari pemerintah daerah melalui dinas terkait.