Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan akan kembali berdinas sebagai menteri dalam negeri mulai hari Senin, 31 Agustus 2020.
"Besok saya ada acara zoom meeting dengan Mendikbud dan semua kepala daerah," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu (30/08).
Mantan kepala Kepolisian Indonesia itu menyatakan, agenda rapat koordinasi besok akan digelar secara virtual.
Adapun pembahasannya terkait Surat Keputusan Bersama empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19).
Kehadiran Karnavian dalam rapat koordinasi tersebut, sekaligus merespons pertanyaan awak media beberapa hari belakangan tentang keberadaan dia setelah beredarnya Surat Penunjukan Menteri Dalam Negeri ad interim yang dijabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Menurut Karnavian, menjadi wajar apabila presiden menunjuk pengganti ketika menteri yang bersangkutan sedang berhalangan karena ditugaskan presiden ke tempat lain.
"Sebenarnya penunjukan menteri dalam negeri ad interim itu adalah hal yang biasa, sebagaimana tugas yang diberikan pimpinan lazimnya," ujar dia.
Ia pun menceritakan, dia juga pernah ditunjuk presiden sebagai menteri komunikasi dan informatika ad interim pada Maret lalu.
Saat itu, penunjukan dia itu dikarenakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, menghadiri pertemuan Peta Jalan Menteri Ekonomi ASEAN-Menteri Digital ASEAN ke Amerika Serikat.
Berita Terkait
Pj. kepala daerah diminta segera penuhi anggaran Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:28 Wib
240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 16:40 Wib
Pers punya hak dan wajib mengawasi penghitungan suara pemilu
Senin, 19 Februari 2024 16:32 Wib
Tito Karnavian ditunjuk sebagai Plt Menko Polhukam
Jumat, 2 Februari 2024 16:53 Wib
Pemberian insentif 33 pemda beri semangat kendalikan inflasi
Senin, 31 Juli 2023 15:07 Wib
Kalteng terima Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi dari Pusat, berikut besarannya
Senin, 31 Juli 2023 11:18 Wib
Pj kepala daerah diminta contoh Presiden lakukan blusukan
Jumat, 9 Juni 2023 21:33 Wib
Penyelundup senjata api bisa dihukum mati, kata Mendagri Tito
Kamis, 25 Mei 2023 20:16 Wib