Sidang pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri dilanjutkan 4 September

id KPK,Firli Bahuri,Ketua KPK Firli Bahuri,Sidang pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri dilanjutkan 4 September

Sidang pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri dilanjutkan 4 September

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melanjutkan kembali sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (4/9) yang sebelumnya dijadwalkan digelar pada Senin (31/8).

Diketahui, KPK sebelumnya mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawainya selama tiga hari mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) menyikapi jumlah pegawai yang positif COVID-19 terus bertambah.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, untuk sidang etik dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) dijadwalkan hari Jumat tanggal 4 September 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Apabila terbukti langgar etik, Ketua KPK Firli Bahuri turun jabatan

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya juga telah membenarkan sidang etik Firli kembali dilanjutkan pada Jumat (4/9).

"Sudah dikeluarkan penetapan hari sidang baru tanggal 4 September," ucap Albertina melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8).

Selain itu, Dewas KPK juga telah menetapkan sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal pada Kamis (3/9).

"Untuk sidang etik dengan terperiksa APZ (Aprizal) hari ini ditunda dan dijadwalkan hari Kamis tanggal 3 September 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Ali.

Adapun sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Firli tersebut masih akan mendengarkan keterangan para saksi. Firli sebagai terperiksa juga akan hadir kembali pada sidang lanjutan tersebut.

Baca juga: Usai sidang etik, Ketua KPK Firli Bahuri enggan menjelaskannya

Sebelumnya pada Selasa (25/8), Firli enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya.

"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," kata Firli saat itu.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6).

Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan motivator dan pakar pemasaran Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Baca juga: Firli jalani sidang etik oleh Dewas KPK

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi desak sidang etik Ketua KPK dilakukan transparan