Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melanjutkan kembali sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (4/9) yang sebelumnya dijadwalkan digelar pada Senin (31/8).
Diketahui, KPK sebelumnya mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawainya selama tiga hari mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) menyikapi jumlah pegawai yang positif COVID-19 terus bertambah.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, untuk sidang etik dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) dijadwalkan hari Jumat tanggal 4 September 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Apabila terbukti langgar etik, Ketua KPK Firli Bahuri turun jabatan
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya juga telah membenarkan sidang etik Firli kembali dilanjutkan pada Jumat (4/9).
"Sudah dikeluarkan penetapan hari sidang baru tanggal 4 September," ucap Albertina melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8).
Selain itu, Dewas KPK juga telah menetapkan sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal pada Kamis (3/9).
"Untuk sidang etik dengan terperiksa APZ (Aprizal) hari ini ditunda dan dijadwalkan hari Kamis tanggal 3 September 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Ali.
Adapun sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Firli tersebut masih akan mendengarkan keterangan para saksi. Firli sebagai terperiksa juga akan hadir kembali pada sidang lanjutan tersebut.
Baca juga: Usai sidang etik, Ketua KPK Firli Bahuri enggan menjelaskannya
Sebelumnya pada Selasa (25/8), Firli enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya.
"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," kata Firli saat itu.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6).
Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan motivator dan pakar pemasaran Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Baca juga: Firli jalani sidang etik oleh Dewas KPK
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi desak sidang etik Ketua KPK dilakukan transparan
Berita Terkait
Eks ajudan Mentan akui Firli Bahuri minta uang Rp50 miliar ke SYL
Rabu, 17 April 2024 17:17 Wib
Eks Komisioner KPK surati Kapolri tahan Firli Bahuri
Sabtu, 2 Maret 2024 16:27 Wib
Penanganan kasus Firli Bahuri harus ada ketegasan dari Polri
Selasa, 27 Februari 2024 8:01 Wib
Firli diharapkan hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 15:08 Wib
Firli Bahuri tiba lebih awal di Bareskrim
Jumat, 19 Januari 2024 10:57 Wib
Polisi akan panggil Yusril Ihza Mahendra jadi saksi Firli Bahuri
Jumat, 5 Januari 2024 12:10 Wib
Polisi tunggu surat balasan terkait saksi meringankan Firli
Rabu, 3 Januari 2024 17:47 Wib
Presiden teken keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK
Jumat, 29 Desember 2023 10:01 Wib