BPJAMSOSTEK serahkan data calon penerima BSU kedua Ke Kemnaker

id BPJAMSOSTEK ,Bantuan Subsidi Upah,BPJAMSOSTEK serahkan data calon penerima BSU kedua Ke Kemnaker

BPJAMSOSTEK serahkan data calon penerima BSU kedua Ke Kemnaker

Sejumlah pekerja menjadi penerima simbolis pencairan BSU di Istana Negara (Antara/HO)

Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang kedua kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak tiga juta data pekerja.

"Penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto kepada Antara di Palangka Raya, Rabu.

Hal itu, lanjut dia untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah.

Baca juga: 219.983 pekerja di Kalteng masuk dalam sumber data penerima BSU

"Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta  dalam dua tahap," katanya.

Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK.

Pertama pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap
perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," katanya.

Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

"Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020," kata Agus.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya, Royyan Huda mengatakan Wilayah Palangka Raya sampai 28 Agustus sudah terkumpul sebanyak 219.983 data nomor rekening peserta.

"Data ini akan terus bertambah karena batas pengumpulan rekening diperpanjang sampai 15 September 2020," kata Royyan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK terapkan validasi berlapis terkait pendataan subsidi upah

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan perusahaan daftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK

Baca juga: Dua perusahaan di Kalteng raih anugerah Paritrana