PDIP sanksi kader yang abaikan anjuran partai di pilkada 2020

id Pilkada kalteng, pdip, pemilu, kalimantan tengah

PDIP sanksi kader yang abaikan anjuran partai di pilkada 2020

Sekretaris DPD PDIP Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto. (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto mengatakan, bagi para kader yang tidak mengindahkan anjuran partai di pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan dikenakan sanksi.

"Sesuai instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri apabila ada kader yang tidak mematuhi instruksinya, maka akan diberikan sanksi kepartaian," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, selesainya untuk bakal calon kepala daerah yang maju di pilkada serentak tahun ini maka ia menginstruksikan seluruh jajaran partai dan para kader, wajib memenangkan bakal pasangan calon diusung PDIP.

Sudahi perdebatan mengenai perbedaan kehendak, mari bergerak bersama dan memenangkan calon kepala daerah, baik itu gubernur maupun bupati yang akan bebrtarung di pesta demokrasi 9 Desember 2020 nanti.

"Tidak ada lagi perdebatan antara satu sama lain, apa yang menjadi keputusan partai akan dijunjung tinggi dan calon kepala daerah yang sudah dipercayakan partai wajib kita menangkan," tegasnya.

Sigit yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Palangka Raya itu menegaskan, sampai saat ini pihaknya solid dan tidak akan pernah pecah dalam mendukung calon yang diusung PDIP, baik di Pilgub Kalteng maupun Pilbup Kotawaringin Timur.

Bahkan harapannya dalam pilkada serentak tersebut, calon yang diusung PDIP keduanya bisa memenangkan pertarungan tersebut. Sehingga para kepala daerah yang dipercayai partai itu, bisa membawa perubahan pembangunan di daerah menjadi lebih baik lagi.

"Dengan bersatu padu dan bergotong royong, saya yakin kami bisa merebut hati rakyat, serta memenangkan pilgub dan pilbup Kotim pada Desember nanti," ungkap Sigit.

Untuk pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng dan Kabupaten Kotawaringin Timur dilaksanakan pada 4-6 September 2020.