Bawaslu: ASN tidak menjaga netralitas selama Pilkada akan disanksi

id bawaslu kalteng,asn ,Bawaslu: ASN tidak menjaga netralitas selama Pilkada akan disanksi,pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum,satriadi

Bawaslu: ASN tidak menjaga netralitas selama Pilkada akan disanksi

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi setempat menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

"Beberapa hal yang perlu dicermati pada Pilkada tahun ini salah satunya penyebarluasan dan sosialisasi terkait netralitas dan batasan-batasan ASN dalam pemilihan umum," kata Satriadi di Palangka Raya, Jumat.

Dia menambahkan, netralitas ASN dalam Pilkada ini juga telah tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang ada. Pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah ASN juga dilarang berkampanye dan terlibat dalam pemberian dukungan secara khusus seperti menjadi tim sukses para calon.

Baca juga: Bantu mobil operasional, Bupati Kotim minta Bawaslu tetap netral

Para aparatur negara juga diminta berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selama proses pemilu ASN juga dilarang memberikan "like" dan menyebarluaskan postingan terkait pasangan calon sebagai upaya menjaga netralitas selama Pilkada.

Penegasan itu diantaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan, katanya.

Baca juga: Bawaslu, KPU dan PPATK komitmen awasi dana kampanye

Kemudian pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Bagi ASN yang terbukti melanggar atau tidak netral dalam Pilkada akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," Kata Satriadi.

Untuk itu pihaknya pun akan melakukan pemantauan terhadap kegiatan aparatur sipil negara terutama selama tahapan pilkada berlangsung termasuk pemantauan aktivitas di media sosial.


Baca juga: KPU Kalteng minta pasangan calon jalani tes swab sebelum mendaftar

Baca juga: Maju di Pilkada 2020, harus punya surat bebas COVID-19

Baca juga: Pendaftar pertama, syarat pencalonan Suprianti-Arsyad dinyatakan lengkap