Legislator Palangka Raya minta masyarakat melapor jika mengetahui adanya karhutla

id Dprd palangka raya, ruselita, karhutla, kebakaran hutan, kebakaran lahan

Legislator Palangka Raya minta masyarakat melapor jika mengetahui adanya karhutla

Legislator Palangka Raya, Ruselita. (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Ruselita meminta masyarakat segera melapor ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ketika mengetahui informasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).



"Beberapa waktu lalu terjadi kebakaran hutan dan lahan, namun belum sampai merambat ke wilayah lain kebakaran tersebut sudah berhasil dipadamkan oleh petugas," katanya saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.



Srikandi berparas cantik di Lembaga DPRD Palangka Raya itu juga meminta masyarakat untuk aktif membantu apabila terjadi karhutla di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.



Apabila dibiarkan dan tidak ditanggulangi, maka kobaran api dikhawatirkan bisa merembet ke lahan lainnya sehingga menyebabkan karhutla semakin parah di tengah pandemi COVID-19.



"Tapi saya yakin dengan anggaran yang sudah dialokasikan pemkot mengenai penanggulangan karhutla, petugas sigap melakukan penanganan serta langkah antisipasi," ucapnya.



Politisi Perindo Palangka Raya itu juga menambahkan, kendati beberapa hari ini 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya masih diguyur hujan dengan intensitas sedang, bukan berarti potensi terjadinya karhutla tidak ada.



Tetap wajib diwaspadai, mengingat karhutla bisa terjadi kapan pun, sebab karakteristik lahan di daerah setempat rata-rata gambut. Gambut sangat mudah terbakar dan apabila terjadi karhutla maka sulit dipadamkan.



"Mari jaga alam kita sehingga bahaya karhutla jangan kembali terulang seperti 2015 lalu," ungkap Ruselita.



Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya itu juga mengimbau masyarakat yang memiliki lahan kosong, jangan pernah melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar dan ditinggalkan begitu saja.



Apabila hal tersebut dilakukan, dikhawatirkan masyarakat akan berurusan dengan hukum karena berpotensi terjadinya karhutla dan bisa dikenakan tindak pidana maupun kurungan penjara.