Bertambah lagi 33 orang pasien positif COVID-19 Barito Utara

id pasien positif covid barito utara,satgas covid barut

Bertambah lagi 33 orang pasien positif COVID-19 Barito Utara

Data sebaran pasien COVID-19 Barito Utara di Muara Teweh, Sabtu (5/9/2020).ANTARA/HO- Satgas COVID-19 Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Pasien positif COVID-19 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali bertambah  sebanyak 33  orang sehingga secara akumulasi mencapai 165  kasus.

"Hari ini ada penambangan pasien terjangkit COVID-19 berdasar hasil pemeriksaan sampel swab  PCR pada Laboratorium RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya ada 32 orang dan seorang pasien COVID-19 perempuan meninggal dunia," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Barito Utara  Siswandoyo di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut dia, para pasien positif baru itu antara lain Tuan MR umur 21 tahun, Tuan RP (22), Tuan DP (21), Tuan PMP (22), Tuan IS (22), Tuan A (57), Tuan AA (22), Tuan  AMA (22), Tuan GDA (21), Tuan FM (20), Tuan ARS (36), Tuan AD (22), FA (6), Tuan AL (63), Tuan  Y (38), Tuan M (18), Tuan J (24), Tuan RRK (15), Nyonya MM (36), BAA (4) dan AF (5).

Kemudian  Tuan BK (52), Tuan FBA (19), MHA (3),Nyonya NM (40), HAI (8), Nyonya HS (21), Tuan RA (17), Nyonya AM  (41), Tuan RE (28), AZA (7) dan Tuan MD (44).

"Karena membludaknya pasien COVID-19 yang dirawat di RSUD Muara Teweh ini, maka sekitar 20 orang pasien kita rujuk ke RSUD Puruk Cahu,Kabupaten Murung Raya," katanya yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara ini.

Bertambahnya pasien terkonfirmasi virus corona penyebab COVID-19 ini secara akumulasi sampai 5 September 2020  sudah mencapai 165 orang, pasien sembuh 76 orang serta dalam perawatan mencapai 84 orang yakni satu orang di RS Doris Sylvanus dan  83 orang di RSUD Muara Teweh sedangkan meninggal satu pasien sehingga bertambah menjadi lima orang.

"Penyebab bertambahnya kasus pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 disebabkan perubahan perilaku masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan yang belum maksimal dan belum menyesuaikan diri dengan era adaptasi normal baru," ujar dia. 

Untuk memutus mata rantai COVOID-19, Pemkab Barito Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati tertanggal 1 September 2020 itu ditandatangai Bupati Barito Utara Nadalsyah yang mulai diberlakukan pada Kamis (3/9) yang diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat oleh Satpol PP dan Damkar Barito Utara, Satuan Tugas  penanganan COVID-19 bersama TNI dan kepolisian setempat. 

Subjek peraturan ini, wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan dan apabila melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut.

Subjek pengaturan dalam peraturan ini meliputi, perorangan dengan melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Kemudian pelaku usaha dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang, serta pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan maupun pengunjung yang datang," kata dia.