KPK pastikan tak akan tunda proses hukum terhadap calon kepala daerah

id KPK,calon kepala daerah,KPK pastikan tak akan tunda proses hukum terhadap calon kepala daerah,Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri

KPK pastikan tak akan tunda proses hukum terhadap calon kepala daerah

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

KPK, lanjut dia, meyakini proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik.

"Proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," katanya.

Baca juga: KPK telah terima 627 LHKPN dari bakal calon kepala daerah

Oleh karena itu, KPK juga mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah.

"Beberapa program pencegahan terkait dengan pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih," tuturnya.

Sebelumnya, kebijakan menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada Serentak 2020 akan diterapkan oleh institusi Polri.

Baca juga: Ketua KPK tak banyak bicara usai jalani sidang etik

Baca juga: Gedung KPK ditutup 3 hari mulai Senin


Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan surat telegram tentang instruksi kepada jajarannya mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (2/9), menuturkan bahwa penundaan proses hukum ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pilkada serentak dan mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik.

Surat telegram tersebut, kata dia, untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas kinerja Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.

Baca juga: KPK panggil mantan Dirut Dirgantara Indonesia sebagai tersangka

Baca juga: KPK panggil mantan Direktur Poludara Polri terkait kasus korupsi PT DI