Muara Teweh (ANTARA) - Pasien positif COVID-19 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali bertambah sebanyak 13 orang sehingga secara akumulasi mencapai 185 kasus.
"Hari ini ada penambangan pasien terjangkit COVID-19 berdasar hasil pemeriksaan sampel swab PCR pada Laboratorium RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya ada 13 orang dan pasien sembuh ada tiga orang," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Barito Utara Siswandoyo di Muara Teweh, Jumat.
Menurut dia, para pasien positif baru itu antara lain seorang anak NA umur 11 tahun, tuan SL (50), nyonya ADL (22),nyonya AS (25), tuan SJ (45), nyonya AB (38), tuan DM (42), nyonya IKS (29), tuan NN (24), nyonya M (53), tuan SJ (45), nyonya SRY (43), dan nyonya SY (47).
Untuk pasien sembuh ada tiga orang yakni tuan HLU, tuan SY dan nyonya DA, bertambahnya pasien sembuh ini menjadi 86 orang.
"Saat ini pasien yang dirawat bertambah 10 pasien sehingga menjadi 92 orang yaitu dua pasien dirawat di RS Doris Sylvanus Palangka Raya, 20 orang di RSUD Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya, 70 pasien dirawat di RSUD Muara Teweh, sedangkan yang meninggal tujuh orang," kata dia yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara ini.
Dia mengatakan, saat ini Satpol PP dan Damkar Barito Utara, Satgas penanganan COVID-19 bersama TNI dan kepolisian setempat masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tanggal 1 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Barito Utara.
"Sosialisasi Perbup untuk memutus mata rantai COVID-19 ini sampai 13 September 2020 dan akan diberlakukan penindakan mulai Senin (14/9)," kata dia.
Perbup tersebut pada Pasal 4 huruf A pada perorangan yakni menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Apabila ada pelanggaran maka akan dikenakan sanksi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan perorangan dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan atau denda administratif Rp50.000.
"Kerja sosial itu berbentuk menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam dan paling lama selama satu pekan setiap hari bagi mereka yang melanggar berulang-ulang, ada juga menjadi relawan pada Satgas COVID-19 selama tiga hari dan sanksi lainnya membersihkan fasilitas umum aau sosial selama satu hari," ujarnya.
Berita Terkait
Pandemi mempercepat reformasi kesehatan
Minggu, 3 Maret 2024 10:13 Wib
Calon haji tetap harus divaksin COVID-19
Selasa, 20 Februari 2024 15:35 Wib
WHO minta semua negara segera capai kesepakatan pandemi
Selasa, 23 Januari 2024 16:19 Wib
Kemenkes sebut kenaikan kasus COVID-19 varian JN.1 masih terkendali
Selasa, 19 Desember 2023 16:33 Wib
Dinkes Kapuas imbau masyarakat wawaspadai peningkatan kasus COVID-19
Kamis, 14 Desember 2023 15:56 Wib
Bupati Kotim imbau masyarakat jaga kebersihan cegah penularan COVID-19
Rabu, 13 Desember 2023 18:52 Wib
Tak perlu khawatir, mycroplasma pneumonia tak separah COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 18:30 Wib
Korupsi APD di Kemenkes rugikan negara ratusan miliar rupiah
Sabtu, 11 November 2023 2:02 Wib