Miliki sabu 100,66 gram, seorang pemuda di Palangka Raya ditangkap polisi

id Polda Kalteng,Palangka Raya,Kalteng,Miliki sabu 100.66 gram ,seorang pemuda di Palangka Raya di tangkap polisi,Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra

Miliki sabu 100,66 gram, seorang pemuda di Palangka Raya ditangkap polisi

Sahri Ramadhoni (kanan) pemilik sabu 100,66 gram saat diamankan di Mapolda Kalteng beserta barang bukti beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pria asal Kota Palangka Raya bernama Sahri Ramadhoni (34) warga Jalan Tjilik Riwut Km 4,2 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Kalteng, karena milikii sabu seberat 100,66 gram.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat,  mengatakan, penangkapan pria asal Kota Palangka Raya itu di kediamannya pada Minggu (6/9) sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan dan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

"Dari tangan pelaku kami menyita 100,66 gram sabu, satu unit handphone, satu plastik warna hitam dan tas ransel warna hijau. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," Hendra.

Baca juga: Polda Kalteng terjunkan 571 personel untuk jaga KPU

Ditres Narkoba Polda Kalteng usai menangkap yang bersangkutan langsung mengembangkan kasus tersebut. Kemudian polisi terus menyelidiki jaringan mereka yang diduga berada di Kalteng atau di luar daerah.

Kepolisian juga masih belum mengetahui siapa dibalik penyuplai benda haram tersebut ke tersangka. Karena kasus ini terus menjadi perhatian pihak kepolisian setempat.

"Tersangka yang sudah mendekam di rutan Polda Kalteng dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Baca juga: Effendi Buhing laporkan Polda Kalteng ke Komnas HAM terkait penangkapan sewenang-wenang

Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Tjilik Riwut Polda Kalimantan Tengah itu juga mengatakan, untuk ancaman hukuman bagi tersangka paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup dan denda Rp1 Miliar.

"Kami selalu komitmen dalam menindak tegas para pelaku tindak kejahatan narkoba yang berada di wilayah hukum kami. Bahkan kita akan terus perketat jalur-jalur masuknya narkoba di Kalteng, agar peredaran tersebut sulit untuk beredar," bebernya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengimbau kepada masyarakat agar bisa bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di sejumlah wilayah yang ada di provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai'.

"Sekecil apapun informasi yang kami terima dari masyarakat, kami pasti tindaklanjuti. Hal tersebut bertujuan agar para pengedar dan bandar narkoba tidak bisa mengembangkan usaha haramnya di Kalteng," demikian Hendra.

Baca juga: Polisi tangkap dua pemuda di Kalteng miliki sabu 385,5 gram

Baca juga: Polda Kalteng tangkap tersangka pemilik 95,65 gram sabu-sabu