Antisipasi karhutla, Polisi ajak masyarakat tak bakar lahan

id Polresta palangka raya, palangka raya, karhutla, kebakaran hutan, kebakaran lahan

Antisipasi karhutla, Polisi ajak masyarakat tak bakar lahan

Wakapolsek Bukit Batu, Ipda Manto Sidabariba (kiri) bersama anggotanya dan masyarakat di wilayah hukumnya mensosialisasikan mengenai bahaya karhutla, Palangka Raya, Jumat, (11/9/2020). (ANTARA/Ho-Humas Polresta Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Sektor Bukit Batu Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengajak masyarakat agar tak membakar lahan miliknya demi mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla. 



Wakapolsek Bukit Batu Ipda Manto Sidabariba di Palangka Raya, Jumat mengatakan, pihaknya menyambangi masyarakat yang berada di wilayah hukumnya dengan tujuan mensosialisasikan larangan melakukan pembakaran.



"Musim kemarau seperti ini lahan banyak yang kering, apabila melakukan pembakaran lahan akan membahayakan dan menyebabkan terjadinya karhutla," katanya.



Perwira Polri berpangkat balok satu itu menegaskan, apabila ada masyarakat membersihkan lahan dengan cara dibakar tentunya akan membahayakan bagi lingkungan sekitarnya. 



Sebab struktur tanah di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya rata-rata gambut. Apabila terjadi kebakaran di lahan gambut, maka apinya sangat sulit dipadamkan.



"Kobaran apinya bisa menyebar kemana-mana, sebab gambut kedalamannya sampai tiga meter sehingga sulit dipadamkan," ucapnya. 



Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan tentang hukum yang berlaku kepada pelaku karhutla yang tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 serta maklumat dari Kapolda Kalimantan Tengah.



“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp15 miliar," ungkapnya.



Dengan melakukan sosialisasi tersebut, ia berharap seluruh masyarakat di wilayahnya turut membantu mewujudkan Kalimantan Tengah, terkhusus Palangka Raya terbebas dari persoalan karhutla dan bencana kabut asap.



Apabila karhutla terjadi maka akan banyak menimbulkan masalah, contohnya munculnya asap, roda perekonomian terganggu serta aktivitas masyarakat lainnya juga ikut terganggu.



Hal serupa sudah pernah dialami masyarakat Kalteng pada 2015 silam. Agar hal itu tidak terjadi, kepolisian berupaya melakukan berbagai upaya pencegahan, salah satunya dengan cara sosialisasi ke masyarakat maupun perusahaan perkebunan.