Muara Teweh (ANTARA) - Pasien positif COVID-19 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali bertambah sebanyak 16 orang sehingga secara akumulasi mencapai 201 kasus.
"Hari ini ada penambahan pasien terjangkit COVID-19 berdasar hasil pemeriksaan sampel swab PCR pada Laboratorium RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya ada 16 orang dan seorang pasien laki-laki meninggal dunia," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Barito Utara Siswandoyo di Muara Teweh, Sabtu.
Menurut dia, para pasien positif baru itu antara lain Ny TP, Ny ERA (31), Ny NN (30), Ny MM (31), Tn MR (25), Ny H (28), Ny G (31), Tn MD (28), Ny RM (47), Tn M (51), Ny NS (20), Ny P (30), Tn RP (21), Tn JP (48), Tn FF (49), dan Tn BS (56).
Tujuh diantaranya pasien positif tersebut merupakan tenaga kesehatan setempat.
"Untuk pasien meninggal dunia itu dirawat di RS Doris Sylvanus Palangka Raya.Bertambahnya pasien meninggal dunia sehingga menjadi delapan orang," katanya.
Dia mengatakan, saat ini Satpol PP dan Damkar Barito Utara, Satgas penanganan COVID-19 bersama TNI dan kepolisian setempat masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tanggal 1 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Barito Utara.
"Sosialisasi Perbup untuk memutus mata rantai COVID-19 ini sampai 13 September 2020 dan akan diberlakukan penindakan mulai Senin (14/9)," kata dia.
Perbup tersebut pada Pasal 4 huruf A pada perorangan yakni menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Apabila ada pelanggaran maka akan dikenakan sanksi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan perorangan dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan atau denda administratif Rp50.000.
"Kerja sosial itu berbentuk menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam dan paling lama selama satu pekan setiap hari bagi mereka yang melanggar berulang-ulang, ada juga menjadi relawan pada Satgas COVID-19 selama tiga hari dan sanksi lainnya membersihkan fasilitas umum atau sosial selama satu hari," ujarnya.
Berita Terkait
Warga Jepang tuntut pemerintah hingga kompensasi Rp9 miliar terkait efek samping vaksin COVID
Kamis, 18 April 2024 14:56 Wib
OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Senin, 1 April 2024 14:38 Wib
Pandemi mempercepat reformasi kesehatan
Minggu, 3 Maret 2024 10:13 Wib
Calon haji tetap harus divaksin COVID-19
Selasa, 20 Februari 2024 15:35 Wib
WHO minta semua negara segera capai kesepakatan pandemi
Selasa, 23 Januari 2024 16:19 Wib
Kemenkes sebut kenaikan kasus COVID-19 varian JN.1 masih terkendali
Selasa, 19 Desember 2023 16:33 Wib
Dinkes Kapuas imbau masyarakat wawaspadai peningkatan kasus COVID-19
Kamis, 14 Desember 2023 15:56 Wib
Bupati Kotim imbau masyarakat jaga kebersihan cegah penularan COVID-19
Rabu, 13 Desember 2023 18:52 Wib