Bertambah lagi 16 orang pasien positif COVID-19 Barito Utara

id pasien covid barito utara,satgas covid barito utara

Bertambah lagi 16 orang pasien positif COVID-19 Barito Utara

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Barito Utara Siswandoyo.ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara.

Muara Teweh (ANTARA) - Pasien positif COVID-19 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali bertambah  sebanyak 16  orang sehingga secara akumulasi mencapai 201 kasus.

"Hari ini ada penambahan  pasien terjangkit COVID-19 berdasar hasil pemeriksaan sampel swab  PCR pada Laboratorium RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya ada 16 orang dan seorang pasien  laki-laki meninggal dunia," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Barito Utara  Siswandoyo di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut dia, para pasien positif baru itu  antara lain  Ny TP, Ny ERA (31), Ny NN (30), Ny MM (31), Tn MR (25), Ny H (28), Ny G (31), Tn MD (28), Ny  RM (47), Tn  M (51), Ny NS (20), Ny P (30), Tn RP (21), Tn JP (48), Tn FF (49), dan Tn BS (56).

Tujuh diantaranya pasien positif tersebut merupakan tenaga kesehatan setempat. 

"Untuk pasien meninggal dunia itu dirawat di RS Doris Sylvanus Palangka Raya.Bertambahnya pasien meninggal dunia sehingga menjadi delapan orang," katanya.

Dia mengatakan, saat ini Satpol PP dan Damkar Barito Utara, Satgas  penanganan COVID-19 bersama TNI dan kepolisian setempat masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020  tanggal 1 September 2020 tentang penerapan disiplin  dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Barito Utara.

"Sosialisasi Perbup untuk memutus mata rantai COVID-19 ini sampai 13 September 2020 dan akan diberlakukan penindakan mulai Senin (14/9)," kata dia.

Perbup tersebut pada Pasal 4 huruf A pada perorangan  yakni  menggunakan alat pelindung diri berupa  masker yang menutupi  hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui  status kesehatannya.

Apabila ada pelanggaran maka akan dikenakan sanksi setiap orang yang melanggar protokol  kesehatan perorangan dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan atau denda administratif Rp50.000.

"Kerja sosial itu berbentuk menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam dan paling lama  selama satu pekan setiap hari bagi mereka yang melanggar berulang-ulang, ada juga menjadi relawan pada Satgas COVID-19 selama tiga hari dan sanksi lainnya membersihkan fasilitas umum atau sosial selama satu hari," ujarnya.