PT AGU alami kerugian miliaran rupiah akibat pencurian TBS sawit

id pt agu barito utara,pencurian buah tbs sawit,kebun pandran

PT AGU alami kerugian miliaran rupiah akibat pencurian  TBS sawit

Manajemen PT AGU bersama petugas keamanan perusahaan berada di kawasan perkebunan setempat yang marak aksi pencurian buah TBS sawit.ANTARA/HO-PT AGU Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Aksi pencurian  tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat di kebun Pandran milik  PT Antang Ganda Utama (AGU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang sudah berlangsung beberapa bulan mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2,6 miliar. 

"Jika dihitung, kerugian perusahaan akibat pencurian TBS ini mencapai Rp2,6 miliar lebih. Karena penjarahan ini terhitung sejak bulan Mei 2020. Bahkan pos satpam di Pandran Raya juga dirusak oleh sekelompok massa. Dan permasalahan itu sudah di laporkan ke Polres Barito Utara," kata General Manager PT AGU wilayah Kalteng Raju Wardana  kepada wartawan di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut dia, terkait permasalahan pencurian ini segera mendapatkan tindakan dari pihak yang berwenang, karena akibat dari aksi pencurian massal tersebut mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, dan juga bagi para pekerja dibagian pemanen.

Pihaknya juga telah menyurati sejumlah pihak terkait pada Agustus 2020 lalu diantaranya Bupati Barito Utara, Ketua DPRD, Kapolres, Ketua DAD, Kadis Perkebunan, Kadis Perindagkop, Kepala BPN Barito Utara dan juga Camat Teweh Selatan.

Selain menyangkut perihal pencurian dan panen massal TBS di Desa Pandran Raya dalam kebun Pandran PT AGU, surat yang disampaikan juga menanggapi masalah tuntutan Hak Tanah Ulayat Adat Kemasyarakatan oleh oknum kepala desa. 

"Padahal Desa Pandran Raya itu hanya memiliki wilayah hanya kurang lebih 780 hektare dan tidak masuk wilayah PT AGU yang sudah punya HGU," ungkap Raju. 

Namun demikian, kata dia, dasar mereka mengklaim lahan seluas 600 hektare di dalam HGU PT AGU hingga saat ini juga tidak jelas dan sampai ini belum ada titik terang seperti apa prosesnya.

Dia mengatakan, lahan yang di klaim warga Pandran Raya ini sudah memiliki hak guna usaha (HGU) Nomor 03 Tahun 2005. Permasalahan ini sudah pernah di haering di DPRD serta di Kecamatan Teweh Selatan. Tetapi belum juga ada penyelesaiannya.
 
Untuk meluruskan informasi ini, Kepala Desa Pandran Raya Musmuliadi yang dihubungi via telepon maupun WhatsApp juga terdengar sedang tidak aktif. 

Sementara itu, Camat Teweh Selatan Agus Siswadi menyampaikan, bahwa terkait ada tidak masalah pencurian ataupun proses panen massal TBS yang bisa menjawabnya adalah Kapolsek Teweh Selatan, karena masalah itu adalah ranah kepolisian. 

Mengenai sengketa antara warga Desa Pandran Raya dengan perusahaan diakuinya sudah pernah di mediasi di Kantor Kecamatan Teweh Selatan. Namun belum ada hasil, karena permasalahannya komplik sekali sehingga sampai haering di DPRD pun juga belum bisa mendapatkan hasil.

Selain itu, pihak perusahaan juga sudah menyatakan harus diselesaikan secara jalur hukum, sehingga tidak ada titik temu, dan kapasitas penyelesaiannya berada diaparat hukum.