Muara Teweh (ANTARA) - Pasien positif COVID-19 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali bertambah sebanyak 17 orang sehingga secara akumulasi mencapai 218 kasus.
"Hari ini Senin (14/9) ada penambahan pasien terjangkit COVID-19 berdasar hasil pemeriksaan sampel swab PCR pada Laboratorium RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya ada 17 orang dan pasien sembuh ada empat orang," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Barito Utara Siswandoyo di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, para pasien positif baru itu antara lain tuan PH usia 51 tahun, tuan KD (68), tuan YSW (58), tuan DS (24), tuan BHS (26), nyonya RS (37), nyonya SC (43), tuan IA (41), nona MN (17), nyonya SSW (42), nyonya SM (71), ANF (15) dan MK (11).
Pasien lainnya yakni tenaga kesehatan setempat yang merupakan kontak erat pasien COVID-19 yakni AT (38), NNW (31), nyonya ETH (27) dan nyonya KY (47).
"Para pasien ini sebagian besar berasal dari Kelurahan Lanjas, kemudian Kelurahan Melayu masing-masing di Kecamatan Teweh Tengah, Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru, Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Salatan," kata dia yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara ini.
Untuk pasien sembuh atau evaluasi negatif ada empat orang yaitu tuan RE, nyonya UJI, tuan SF dan nona WA, sehingga jumlah pasien sembuh sebanyak 129 orang.
"Saat ini pasien COVID-19 yang meninggal dunia sudah mencapai sembilan orang," kata dia.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma mengatakan untuk memutus penyebaran COVID-19 Tim Satgas Gabungan pendisiplinan melaksanakan Operasi Yustisi mulai hari ini Senin untuk memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Barito Utara.
Operasi yustisi ini melaksanakan penertiban yaitu sanksi sosial. Sanksi sosial ini perlu digaris bawahi adalah bahwa saat kita menemukan warga yang tidak memakai masker kita akan kumpulkan menjadi satu (tetap humanis) kemudian kami bersama tim gabungan akan memberikan arahan kepada mereka.
"Supaya mereka ingat bahwa yang kita lakukan ini untuk kesehatan kita bersama, supaya mereka ingat saya akan siapkan sapu untuk menyapu halaman di pasar PBB, akan tetapi kalau mereka melawan upayakan kita tetap humanis dalam menghadapinya dan supaya mereka sadar betul akan kesehatan bersama," kata Dodo.
Selain perorangan, kata dia, dalam Perbup tersebut juga akan diterapkan di perkantoran-perkantoran dan tempat-tempat usaha. Bagi tempat usaha yang melanggar dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, kita akan cek kelengkapannya, kalau tidak sesuai akan kita tindak sesuai dengan Perbup tersebut.
“Kalau tidak sesuai akan kita berikan sanksi administrasi, berupa pencabutan izin dan lainnya sampai dengan penyegelan," tegas Kapolres.
Berita Terkait
Warga Jepang tuntut pemerintah hingga kompensasi Rp9 miliar terkait efek samping vaksin COVID
Kamis, 18 April 2024 14:56 Wib
OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Senin, 1 April 2024 14:38 Wib
Pandemi mempercepat reformasi kesehatan
Minggu, 3 Maret 2024 10:13 Wib
Calon haji tetap harus divaksin COVID-19
Selasa, 20 Februari 2024 15:35 Wib
WHO minta semua negara segera capai kesepakatan pandemi
Selasa, 23 Januari 2024 16:19 Wib
Kemenkes sebut kenaikan kasus COVID-19 varian JN.1 masih terkendali
Selasa, 19 Desember 2023 16:33 Wib
Dinkes Kapuas imbau masyarakat wawaspadai peningkatan kasus COVID-19
Kamis, 14 Desember 2023 15:56 Wib
Bupati Kotim imbau masyarakat jaga kebersihan cegah penularan COVID-19
Rabu, 13 Desember 2023 18:52 Wib