Akumulasi kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1.017 kasus

id murni d jinu,palangka raya,covid-19,Akumulasi positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1.017 kasus

Akumulasi kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1.017 kasus

Juru Bicara Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Murni D. Djinu (kiri) (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Murni D. Djinu mengatakan jumlah akumulatif kasus positif COVID-19 di daerah itu bertambah lima sehingga totalnya menjadi 1.017 kasus.

"Sementara itu total angka sembuh COVID-19 mencapai 786 kasus usai bertambah dua orang. Artinya persentase kesembuhan dari total kasus positif mencapai 77,29 persen," kata dia di Palangka Raya, Senin.

Berdasar data yang berhasil dihimpun Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, saat ini masih ada 172 orang yang berstatus positif COVID-19 dan sedang menjalani perawatan. Sebanyak 409 orang dinyatakan suspek, sementara total kasus meninggal mencapai 59 kasus.

Data tersebut dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan dengan  32 kelurahan.

Baca juga: Tim Labfor selidiki penyebab terbakarnya gedung LPTQ Kalteng

Dengan bertambah kasus COVID-19 tersebut, katanya,  juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan, hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" itu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Baca juga: Masyarakat Kota Palangka Raya diimbau waspadai luapan air Sungai Kahayan

Apalagi, kata dia, saat ini juga masuk dalam tahapan Pilkada 2020.

Saat ini, Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut, akan dikenai sanksi, baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi, maupun pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan 'hand sanitizer' (cairan pembersih tangan). Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah. Jangan sampai karena tidak taat protokol kesehatan, pilkada menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Positif COVID di Palangka Raya capai 1004 kasus, sembuh 776 orang

Baca juga: Tingkatkan PAD, Wali Kota Palangka Raya ajak masyarakat taat bayar pajak

Baca juga: Antisipasi karhutla, Polisi ajak masyarakat tak bakar lahan