Dandim Muara Teweh ikut patroli yustisi protokol kesehatan
Muara Teweh (ANTARA) - Komandan Kodim 1013 Muara Teweh Letkol Kav Rinaldi Irawan bersama unsur FKPD Kabupaten Barito Utara terjun langsung dalam patroli yustisi protokol kesehatan dalam mencegah merebaknya COVID-19.
Patroli yustisi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelaksanaan protokol kesehatan, untuk mensosialisasikan dan mengedukasi penerapan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Muara Teweh, Senin.
Dalam Perbup itu menjelaskan setiap orang yang melanggar protokol kesehatan perorangan sesuai pasal 4 huruf a dikenakan sanksi berupa sangsi sosial dan atau denda administrasi sebesar Rp50.000 sampai Rp100 ribu.
Apel yang dipimpin Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Pranala Putra dihadiri Dandim 1013/Mtw Letkol Kav Rinaldi Irawan, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,Sekda Barito Utara H Jainal Abidin, Waket II DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Abdullah Lukman, dan para pejabat lainnya.
Saat ditemui media, Dandim 1013/Mtw mengatakan pihaknya sangat mendukung segala upaya untuk pencegahan mewabahnya COVID-19 di Barito Utara.
Pada dasarnya garda terdepan pencegahan COVID-19 adalah disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Secara sederhana disingkat 4 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
"Apabila 4 hal dilaksanakan secara konsisten, niscaya COVID-19 dapat ditahan laju perkembangannya. Mari kita mulai dari diri sendiri dan sekarang," ujar Dandim Rinaldi.
Patroli yustisi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelaksanaan protokol kesehatan, untuk mensosialisasikan dan mengedukasi penerapan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Muara Teweh, Senin.
Dalam Perbup itu menjelaskan setiap orang yang melanggar protokol kesehatan perorangan sesuai pasal 4 huruf a dikenakan sanksi berupa sangsi sosial dan atau denda administrasi sebesar Rp50.000 sampai Rp100 ribu.
Apel yang dipimpin Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Pranala Putra dihadiri Dandim 1013/Mtw Letkol Kav Rinaldi Irawan, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,Sekda Barito Utara H Jainal Abidin, Waket II DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Abdullah Lukman, dan para pejabat lainnya.
Saat ditemui media, Dandim 1013/Mtw mengatakan pihaknya sangat mendukung segala upaya untuk pencegahan mewabahnya COVID-19 di Barito Utara.
Pada dasarnya garda terdepan pencegahan COVID-19 adalah disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Secara sederhana disingkat 4 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
"Apabila 4 hal dilaksanakan secara konsisten, niscaya COVID-19 dapat ditahan laju perkembangannya. Mari kita mulai dari diri sendiri dan sekarang," ujar Dandim Rinaldi.