Pulang Pisau berlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

id Pulang Pisau berlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, pulang pisau, protokol kesehatan

Pulang Pisau berlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Apel gabungan dimulainya Operasi Yustisi terhadap penegakan Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Pulang Pisau. ANTARA/ Adi Waskito

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Hans Kenedison mengatakan, dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pulang Pisau, maka sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan.

“Dalam Perbup sudah jelas tertera mengenai sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol COVID-19, baik mulai dari sanksi teguran, sanksi sosial berupa kerja sosial seperti bersih-bersih atau menyapu jalan, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp5 juta untuk pelaku usaha,” kata Hans di Pulang Pisau, Senin.

Hans mengungkapkan, apel Operasi Yustisi tahun 2020 yang dilakukan bersama instansi terkait seperti TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, BPBD, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan organisasi kemasyarakatan adalah sebagai bentuk penegasan dari implementasi Perbup tersebut.

Dari Operasi Yustisi ini, terang Hans, personel gabungan melaksanakan tugas diantaranya dapat memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum, seperti di pasar, pelayanan publik, dan tempat ibadah.

Hasil yang diharapkan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan sehingga kesadaran dalam mencegah penularan COVID-19 bisa berjalan maksimal.

Masih bertambahnya jumlah pasien terkonfirmasi positif di kabupaten setempat, menurut Hans bisa membuat masyarakat sadar untuk selalu disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dan berusaha untuk bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Masyarakat, diharapkan setidaknya sudah memahami dasar dikeluarkannya Perbup terkait dengan penegakan hukum protokol kesehatan ini. Selain teguran lisan, kerja sosial dan denda administrasi, sanksi lain untuk menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan adalah pemerintah bisa menghentikan operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Dinas PUPR Pulang Pisau prioritaskan jalan antardesa

Baca juga: Gubernur Kalteng siap tingkatkan pembangunan jalan di kawasan 'food estate'

Baca juga: Menteri Pertanian tinjau lokasi penanaman perdana 'food estate' di Kalteng