Negara tidak boleh kalah lawan narkotika

id Palu,Negara tidak boleh kalah lawan narkotika,Abdul Rakhman Baso, Irjen Pol Abdul Rakhman,narkotika,narkoba,sabu sabu

Negara tidak boleh kalah lawan narkotika

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis zenith carnophen di kantor BNNP Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (11/9/2020). BNNP Kalteng memusnahkan 400 ribu pil butir narkotika golongan 1 siap edar jenis zenith carnophen (cariosopodol) dari hasil penangkapan satu orang tersangka pada Senin 3 Agustus 2020 di kawasan Kota Palangkaraya. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/pras.

Palu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen Pol Abdul Rakhman Baso menegaskan negara tidak boleh kalah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

"Kita adalah perwakilan negara, kita bersinergi, kita bersama-sama hadapi ini. Negara tidak boleh kalah dalam hal ini," ungkap Irjen Pol Abdul Rakhman, saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika, di halaman Kantor BNN Provinsi Sulteng di Palu, Selasa.

Jenderal Bintang Dua itu mengemukakan bahwa upaya pemberantasan narkotika segala macam jenis harus dilakukan dengan sinergitas antar-lembaga dan masyarakat.

Polda Sulteng, kata Rakhman, akan bersinergi dengan BNN dalam hal pencegahan dan penindakan peredaran barang haram tersebut.

Dari sisi penindakan, ia menegaskan harus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah kerja Polda Sulteng.

"Tindak tegas pelaku, kita tidak boleh kalah," tegas Jenderal Bintang Dua itu.

Dia mengemukakan penindakan dan pencegahan peredaran narkotika tidak boleh dilakukan secara terpisah oleh masing-masing instansi dan lembaga, tetapi harus bersinergi dan bekerjasama.

Irjen Pol Abdul Rakhman menyatakan bahwa Polda Sulteng siap bekerjasama dengan BNN Provinsi Sulteng dalam hal melakukan pencegahan dan penindakan peredaran narkotika.

"Kita perang dengan narkotika, karena itu kita tidak boleh kalah dalam peperangan ini," katanya.

BNN Provinsi Sulteng telah mengungkap berbagai kasus narkotika sejak Januari – Agustus 2020 sebanyak 15 kasus, yang melibatkan 29 orang tersangka.

Barang bukti yang telah disita oleh BNN se-Sulawesi Tengah adalah, shabu sebanyak 1174,66 gram, ganja 960 gram, uang tunai sebanyak Rp32 Juta, kendaraan roda dua 1 Unit dan roda empat 2 Unit.

Irjen Pol Abdul Rakhman Baso hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh BNNP Sulawesi Tengah, didampingi oleh Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Sugeng Suprijanto, Kepala Pengadilan Negeri Palu, Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng, serta beberapa perwira kepolisian.