Jumlah pemilih di Bartim berkurang 1.725 orang

id Jumlah pemilih di Bartim berkurang 1.725 orang, Bartim, barito timur, pilgub

Jumlah pemilih di Bartim berkurang 1.725 orang

Ketua KPU Bartim Andy Amyanu Gandrung. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Barito Timur, Andy Amyanu Gandrung mengatakan, jumlah pemilih sementara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 9 Desember nanti, berkurang dibanding jumlah pemilih saat pemilu legislatif 2019 lalu.

"Jumlah pemilih sementara sesuai hasil penetapan DPS Pilgub lanjutan 2020 di Bartim mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan atau DPTHP-3 2019 berjumlah 76.481 pemilih, atau berkurang 1.725 pemilih," kata Andy Amyanu di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih maka ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bartim pada Pilgub Kalteng lanjutan 2020 sebanyak 74.756 pemilih.

DPS sudah ditetapkan pada Jumat (11/9) pekan lalu dengan jumlah 74.756 pemilih. Rinciannya yaitu laki-laki sebanyak 37.735 pemilih dan perempuan berjumlah 37.021 pemilih

Andy merincikan, jumlah pemilih di Kecamatan Dusun Timur dengan 60 TPS terdapat 17.393 pemilih, Kecamatan Benua Lima dengan 14 TPS terdapat 4.206 pemilih, Kecamatan Patangkep Tutui dengan 17 TPS terdapat 4.779 pemilih. Kecamatan Awang dengan 17 TPS terdapat 4.451 pemilih. Kecamatan Karusen Janang dengan 11 TPS terdapat 3.445 pemilih

Pemilih di Kecamatan Dusun Tengah dengan 58 TPS terdapat 15.801 pemilih, Kecamatan Pematang Karau dengan 29 TPS terdapat 8.919 pemilih, Kecamatan Paju Epat dengan 15 TPS terdapat 3.062 pemilih, Kecamatan Raren Batuah dengan 20 TPS terdapat 5.719 pemilih dan Kecamatan Paku dengan 22 TPS terdapat 6.061 pemilih.

“KPU Bartim akan mengumumkan DPS dan meminta tanggapan masyarakat terkait DPS yang sudah ditetapkan. Selain itu, bagi warga yang tidak terdaftar pada DPS agar segera melaporkan diri kepada PPS setempat atau langsung berkoordinasi ke Kantor KPU Bartim,” kata Andy.

DPS Bartim ditetapkan sesuai berita acara Nomor : 174/PL.02.1-BA/6213/KPU-Kab/IX/2020, tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilih pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara Kabupaten Bartim pada Pilgub Kalteng lanjutan tahun 2020. 

Penetapan DPS ditandatangani Ketua KPU Bartim Andy Amyanu Gandrung diikuti anggota Anugerahadi, Novan Budiono dan Satya Hedipuspita.

Baca juga: DPRD Bartim minta pemkab sediakan tempat perawatan isolasi baru

Baca juga: Satgas Yustisi Bartim mulai disiplinkan warga terkait penerapan protokol kesehatan

Baca juga: Tiga PNS Bartim terkonfirmasi positif COVID-19