Diduga ada dugaan pidana, penanganan kasus kebakaran Kejagung naik ke penyidikan

id kebakaran Kejagung ,Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo ,Diduga ada dugaan pidana, penanganan kasus kebakaran Kejagung naik ke penyidik

Diduga ada dugaan pidana, penanganan kasus kebakaran Kejagung naik ke penyidikan

Petugas Laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis tiba di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Jakarta (ANTARA) - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.

"Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Komjen Pol. Sigit dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Hal itu setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung pada hari Kamis.

"Kami sudah sepakat gelar ini untuk meningkatkan (penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.

Baca juga: Sebanyak 128 saksi diperiksa terkait kebakaran gedung Kejagung

Menurut Kabareskrim, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara itu, Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

"Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan," ujarnya.

Baca juga: Kantor Kejaksaan Agung diamuk 'si jago merah'

Sigit menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.

"Kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya," kata jenderal bintang tiga itu menegaskan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung hingga ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kami apresiasi kerja keras dari Bareskrim Polri dalam mengungkap peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana hari ini berdasarkan gelar perkara," kata Fadil.

Baca juga: Kebakaran Gedung Kejagung, 59 saksi diperiksa

Baca juga: 19 saksi diperiksa terkait penyebab kebakaran Gedung Kejagung