Wabup Yalimo diduga mabuk miras saat tabrak Polwan hingga tewas

id Jayapura,Polwan tewas ditabrak,Wabup Yalimo positif konsumsi miras,Wabup Yalimo positif konsumsi miras saat tabrak Polwan hingga tewas,Irjen Pol Water

Wabup Yalimo diduga mabuk miras saat tabrak Polwan hingga tewas

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. (ANTARA/Evarukdijati)

Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan Wakil Bupati Yalimo ED (31 th) pelaku yang menabrak Bripka (Polwan) Chritin Batfeny (36 th) hingga tewas positif mengkonsumsi miras.

"Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengkonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak," kata Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, Kamis.

Dikatakan, ED saat ini sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.

Baca juga: Nahas, seorang polwan tewas usai ditabrak minibus saat hendak ke kantor

"Untung saat itu berada di jalan menanjak karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak, " kata Waterpauw seraya menegaskan, proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonannya dalam pilkada yang digelar di Yalimo.

Kasusnya saat ini ditangani Polresta Jayapura Kota, kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw. Kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan Bripka (polwan) Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu (16/9) sekitar pukul 07.30 WIT saat korban hendak menuju Mapolda Papua.

ED yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat luka-luka yang dideritanya, saat insiden terjadi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK.

Baca juga: Bentrok dua kampung, 7 orang terluka satu diantaranya kritis

Baca juga: OTK tembak warga sipil di Intan Jaya