Tiga wanita dan lima pria jaringan narkoba di Aceh ditangkap

id narkoba di Aceh ,Tiga wanita dan lima pria jaringan narkoba di Aceh ditangkap,Aceh,Polresta Banda Aceh

Tiga wanita dan lima pria jaringan narkoba di Aceh ditangkap

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolresta Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (17/9/2020). Antara Aceh/HO

Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh menangkap tiga wanita dan lima pria diduga jaringan narkoba di Aceh, serta menyita sabu-sabu dengan berat mencapai dua kilogram.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tiga wanita tersebut masing-masing berinisial IN, ZH, dan JN. Ketiganya warga Bireuen.

"Sedangkan lima pria berinisial MF ditangkap di Samahani, Aceh Besar, serta MF, YG, SY, dan HSZ,l, diamankan petugas Bandara SIM dalam waktu terpisah," kata Kombes Trisno Riyanto.

Kapolresta mengatakan, dua wanita berinisial IN dan ZH diamankan petugas Bandara SIM. Keduanya hendak ke Jambi dengan menyelundupkan sabu-sabu di sandal dengan berat mencapai satu kilogram.

Dari pengembangan perkara, kata Kombes Trisno Riyanto, polisi menangkap JN di Bireuen dan MF di Aceh Besar. JN diduga sebagai pencari kurir. Sedangkan IN dan ZH mengaku sebagai kurir dengan upah Rp10 juta.

"Sabu-sabu yang dibawa IN dan ZH milik MD yang kini masih dalam pencarian. Motif IN dan ZH yang juga mahasiswi menjadi kurir karena ekonomi. Mereka mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan sabu-sabu keluar Aceh," kata Kombes Trisno Riyanto.

Sedang pelaku MF dan YG serta SY dan HSZ juga diamankan, setelah petugas Bandara SIM menggagalkan penyelundupan sabu-sabu diduga mereka lakukan. Barang bukti sabu-sabu yang hendak diselundupkan mencapai satu kilogram.

Didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, Kombes Trisno Riyanto mengatakan para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun serta maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup hingga hukuman mati," kata Kombes Trisno Riyanto pula.