UMKM diajak masuk pasar modal untuk alternatif pembiayaan

id UMKM,UMKM diajak masuk pasar modal untuk alternatif pembiayaan,Bandung ,Kemenparekraf, Fadjar Hutomo

UMKM diajak masuk pasar modal untuk alternatif pembiayaan

Perajin kerajinan anyaman tas rotan motif Kalteng merawat produk milik usahanya, di Indang Apang Galeri, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (14/9/2020). Menurut perajin, setelah empat bulan tidak memproduksi akibat terdampak pandemi COVID-19 dan kini mulai bangkit kembali dengan memproduksi berbagai macam kerajinan dengan bahan dasar rotan yang dijual dengan harga Rp.30 ribu hingga Rp.1 juta tergantung jenis dan ukuran serta dipasarkan secara daring. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.

Bandung (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak dalam sektor pariwisata atau ekonomi kreatif untuk masuk ke pasar modal.
 
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan saat ini permodalan masih menjadi suatu kendala bagi UMKM, sehingga menjadi faktor lambannya pengembangan bisnis UMKM.
 
"Sebagian besar usaha pelaku ekraf (ekonomi kreatif) ,92 persennya, masih modal sendiri atau pinjaman dari keluarga dan teman. Pelaku usaha itu kesulitan mendapat akses ke lembaga keuangan baik perbankan atau non-perbankan," kata Fadjar Hutomo dalam webinar tentang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema Initial Oublic Offering (IPO) di Bandung, Jumat.

Selain itu, menurutnya, pelaku usaha di bidang pariwisata juga menghadapi hal yang sama soal minimnya dukungan modal. Padahal, kata dia, sektor pariwisata Indonesia khususnya Jawa Barat, memiliki potensi yang cukup baik.
 
Ia mengatakan masalah modal ini sering muncul karena adanya ketidakselarasan pelaku usaha dengan persyaratan peminjaman modal dari lembaga keuangan. Persyaratan itu, kata dia, sangat terkait dengan kepemilikan aset.

Rata-rata, para pelaku usaha, lanjutnya, memiliki 22 persen aset tetap yang merupakan tanah dan bangunan. Sedangkan sisanya merupakan aset bergerak seperti kendaraan, mesin, dan peralatan lainnya.
 
"Sementara lembaga keuangan kita 72 persennya memberi syarat peminjaman modal dengan jaminan aset tetap, 27 persen (lembaga keuangan) menerima aset bergerak," katanya.