Perbup Barsel tentang penerapan protokol kesehatan berlaku 1 Oktober

id Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah,Kabupaten Barito Selatan,Barsel,Eddy Raya Samsuri,Kalteng,Perbub protokol kesehatan Barito Selatan ,Perbub pr

Perbup Barsel tentang penerapan protokol kesehatan berlaku 1 Oktober

Pemkab Barsel bersama dengan Forkopimda serta SOPD terkait sedang melaksanakan rapat membahas perbup penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, di Buntok, Jumat (18/9). ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Peraturan Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Nomor 23/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona atau COVID-19 mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2020.

"Sebelum diberlakukan pada 1 Oktober 2020, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu," kata asisten pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan Fajar usai memimpin rapat di Buntok, Jumat.

Dikatakan, sosialisasi tersebut akan dilaksanakan pihaknya baik ditingkat kabupaten, kecamatan hingga ke tingkat desa yang ada di daerah ini. Untuk sosialisasi ditingkat kabupaten akan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Kesehatan dan Satpol PP dan tokoh masyarakat.

Sedangkan sosialisasi ditingkat Kecamatan dan desa akan dikoordinir camat bersama unsur tripika, puskesmas dan tokoh masyarakat di Kecamatan. Selain sosialisasi kepada masyarakat, pihaknya juga meminta kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Selatan membuat surat edaran yang disampaikan keseluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat terkait hal itu.

"Kita berharap masyarakat mengetahui dan dapat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, karena tujuan dari penerapan perbup ini untuk menekan penyebaran COVID-19 di Barito Selatan ini," kata Fajar.

Baca juga: Barsel targetkan indek demokrasi pada pilgub Kalteng capai 70,9 persen

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Barito Selatan dr Djulita Kurniadia Palar mengatakan, melalui perbup ini diharapkan kepada masyarakat agar bisa melaksanakan slogan 4 M. Di mana Empat M itu yakni memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak. 

"Dengan mengikuti protokol kesehatan itu diharapkan mampu menurunkan angka kesakitan COVID-19 di Barito Selatan ini," kata Djulita.

Acara rapat membahas terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 tersebut dihadiri Kapolres, AKBP Devy Firmansyah, Dandim 1012  Buntok Letkol Inf Dwi Tantomo dan Forkopimda lainnya serta sejumlah Kepala SOPD terkait.

Baca juga: Pemkab Barsel hibahkan lahan pembangunan Mako Polairud

Baca juga: Pemkab Barsel defisit anggaran Rp83,3 miliar

Baca juga: Disiplin terapkan protokol kesehatan penting putus penularan COVID-19