Jakarta (ANTARA) - Pemerintah sudah mulai memberlakukan relaksasi iuran kepesertaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan salah satu syaratnya adalah peserta sudah melunasi iuran sampai Juli 2020, kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.
"Untuk peserta yang sudah eksis dengan syarat telah melunasi iuran sampai bulan Juli 2020. Untuk peserta baru yang mendaftar pada masa relaksasi, cukup membayar penuh dua bulan pertama dan selanjutnya bayar satu persen selama masa relaksasi," kata Irvansyah ketika dihubungi oleh ANTARA pada Jumat.
Syarat di atas berlaku untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM) bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah untuk mendapatkan relaksasi sebesar 99 persen, atau hanya membayar sebesar satu persen dari total iuran.
Sementara itu peserta yang terdaftar untuk jaminan pensiun (JP) dan ingin mengambil opsi penundaan iuran sebesar 99 persen, harus mengajukan permohonan ke BPJAMSOSTEK terlebih dahulu.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya ajak pengusaha manfaatkan relaksasi iuran
Untuk perusahaan mikro dan kecil dapat mengajukan permohonan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dan bisa langsung disetujui, sementara perusahaan besar dan menengah harus menyertakan data penurunan omset lebih dari 30 persen.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19 yang menjadi dasar relaksasi iuran bagi peserta BPJAMSOSTEK.
Relaksasi dilakukan untuk meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan selama masa pandemi.
Relaksasi itu akan berlaku selama enam bulan dari Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.
Menurut Irvansyah, terjadinya relaksasi itu tidak akan mempengaruhi manfaat program dan peningkatan manfaat yang baru saja dinaikkan tetap diberikan kepada peserta.
"Setelah periode relaksasi selesai, pembayaran iuran kembali berlaku normal," ujarnya.*
Baca juga: FKIJK sinergikan program pembangunan daerah
Baca juga: BPJAMSOSTEK terus kumpulkan data penerima BSU
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan data calon penerima BSU kedua Ke Kemnaker
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan salurkan santuan JKM kepada ahli waris pekerja rentan
Kamis, 7 Maret 2024 6:58 Wib
BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan untuk ahli waris pekerja meninggal dunia
Selasa, 27 Februari 2024 14:16 Wib
Disnakertranskop UKM Barito Utara sosialisasi ketenagakerjaan
Senin, 5 Februari 2024 17:05 Wib
Barut alokasikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Jumat, 19 Januari 2024 20:08 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gelar aktivasi pasar Kerja Keras Bebas Cemas
Rabu, 20 Desember 2023 17:50 Wib
Pemkab Sukamara evaluasi tantangan di bidang ketenagakerjaan
Selasa, 5 Desember 2023 20:54 Wib
Penjabat Wali Kota pastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan bertambah
Senin, 4 Desember 2023 20:43 Wib
Pemkot Palangka Raya - Jamsostek lindungi para pekerja rentan
Sabtu, 25 November 2023 16:22 Wib