Bea Cukai amankan 3,23 juta batang rokok ilegal

id Bea dan Cukai Banten ,rokok ilegal,Bea Cukai amankan 3,23 juta batang rokok ilegal

Bea Cukai amankan 3,23 juta batang rokok ilegal

Rokok ilegal. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten melakukan penindakan dan menyita 3,23 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp1,39 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Aflah Fahrobi dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu, mengatakan pengungkapan rokok ilegal ini merupakan keberhasilan strategi pengawasan yang diterapkan oleh Kanwil Bea Cukai Banten.

Ia menambahkan keberhasilan penindakan rokok ilegal senilai Rp2,3 miliar ini tidak lepas dari peran serta dan dukungan informasi masyarakat yang diterima Bea dan Cukai.

"Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Kanwil Banten secara kontinyu terus melakukan operasi pengawasan," katanya.

Ia mengatakan upaya menekan peredaran rokok ilegal itu terus dilakukan, apalagi Banten menjadi perlintasan perdagangan antara Sumatera dan Jawa, termasuk pengangkutan hasil tembakau ilegal.

Penindakan ini dilakukan atas dua kasus, dengan kasus pertama terjadi pada Minggu (13/9), melalui penyitaan berupa rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 130 koli.

Koli yang disita dari truk di rest area Karang Tengah KM 13,5 tol Jakarta-Merak tersebut berisi rokok tanpa pita cukai berbagai merek sejumlah 1,26 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp900 juta.

"Penindakan atas pengangkutan rokok ilegal dari Madura tujuan Lampung dan Jambi ini bermula dari informasi dari masyarakat," katanya.

Kemudian, kasus kedua terjadi pada Jumat (18/9), yang berasal dari penindakan terhadap truk di rest area Km 42,5 Tol Jakarta-Merak, Balaraja, Tangerang.

Truk tujuan Padang itu mengemas 245 koli rokok sejumlah 1,96 juta batang yang dilekati dengan pita cukai bekas dan disamarkan dalam kardus makanan dan pigura foto.

Potensi nilai barang yang disita mencapai Rp1,4 miliar dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp925,2 miliar.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 55 huruf c, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam pidana paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Aflah memastikan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan meski terdapat keterbatasan akibat pandemi COVID-19.