Rehabilitasi DAS diharapkan jadi resolusi konflik, kata Wamen LHK

id wamen klhk,Alue Dohong ,rehabilitasi das

Rehabilitasi DAS diharapkan jadi resolusi konflik, kata Wamen LHK

Tangkapan layar - Wamen LHK Alue Dohong dalam diskusi virtual "Rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan meningkatkan ekonomi masyarakat" di Kantor KLHK, Jakarta, Senin (14/9/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan proses rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) diharapkan dapat menjadi resolusi konflik dan bukan malah menimbulkan konflik baru, seperti penguasaan lahan (tenurial).

"Jangan ada rehabilitasi DAS bisa menimbulkan konflik baru, tapi justru kita ingin rehabilitasi DAS menjadi resolusi konflik, terutama tenurial," katanya dalam diskusi virtual soal rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan ekonomi masyarakat yang dipantau di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan rehabilitasi DAS yang wajib dilakukan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan melibatkan warga dalam prosesnya dan menanam vegetasi multifungsi yang berbagai bagian pohonnya bisa dimanfaatkan.

Menurut dia penanaman vegetasi multipurpose tree species (MPTS) yang buah, daun dan bagian lain dari pohonnya bisa dimanfaatkan masyarakat bisa menjadi sumber alternatif pendapatan baru bagi warga lokal ke depannya.

Namun, mantan Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan Badan Restorasi Gambut (BRG) itu mengatakan perlu pengorganisasian yang baik untuk memberdayakan tanaman multifungsi di lahan yang direhabilitasi tersebut.

"Jadi kalau kelompok, saya pikir wajib dibuat yang namanya aturan kelompok supaya nanti kalau sudah panen jelas pembagiannya seperti apa dan seterusnya, supaya tidak menimbulkan masalah-masalah ke depan," katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aksi korektif (corrective action) terkait rehabilitasi yang wajib dilakukan pemegang IPPKH lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi DAS.

Alue Dohong menegaskan di peraturan menteri itu dilakukan untuk penyederhanaan agar pemegang IPPKH dapat melakukan rehabilitasi DAS sesuai kewajibannya, menjembatani konflik tenurial dan mempercayakan rehabilitasi kepada pemegang IPPKH dengan penilaian yang jelas serta KLHK bertindak sebagai pengawas.

Menurut data KLHK saat ini terdapat 1.039 unit IPPKH yang aktif atau setara dengan 500.131 hektare (ha), terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu IPPKH pertambangan 669 unit seluas 445.953 ha dan IPPKH non-pertambangan sebanyak 370 unit seluas 54.178 ha.

Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 ha, dan khusus untuk 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 ha.