Enam hari razia, 10.369 orang kena sanksi protokol kesehatan

id Kalimantan Tengah,Tim Operasi Yustisi COVID-19 Kalimantan Tengah ,COVID-19,Kalteng,razia protokol kesehatan di kalteng,protokol kesehatan

Enam hari razia, 10.369 orang kena sanksi protokol kesehatan

Data pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 di Kalteng. ANTARA/HO

Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Polisi Daerah Kalimantan Tengah yang tergabung di Tim Operasi Yustisi COVID-19 selama enam hari melaksanakan razia, telah memberikan sanksi kepada 10.369 orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Senin, menegaskan selama Operasi Yustisi COVID-19 dijalankan bersama beberapa instansi berjalan aman dan tidak ada hambatan apapun.

"Keterangan dari laporan selama enam hari dari 14-19 September 2020 Operasi Yustisi COVID-19 berjalan sesuai aturan dan tidak ada hambatan," kata Hendra.

Dari Polda Kalteng untuk masyarakat yang dikenakan teguran lisan sebanyak 116, teguran tertulis 12, sanksi kerja sosial 112 dan total 240. Jajaran Polresta Palangka Raya teguran lisan 2.182, teguran tertulis 187, sanksi kerja sosial 463, total keseluruhan 2.832 dan nilai denda Rp5,7 juta.

Polres Pulpis 197 orang diberikan teguran lisan, 15 teguran tertulis, sanksi kerja sosial 180 dan total sanksi 392. Polres Kapuas 547 teguran lisan, teguran tertulis 45, sanksi kerja sosial 269 dan total sanksi 861.

"Untuk Polres Katingan jumlahnya 448 dikenakan teguran, teguran tertulis 55, sanksi kerja sosial 222, total 725. Sedangkan Polres Kotim teguran lisan sebanyak 380, teguran tertulis 80, sanksi kerja sosial 293 dan sanksi total 753," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, untuk Polres Seruyan teguran lisan sebanyak 52 orang, teguran tertulis 28, sanksi kerja sosial 271 dan total sanksi 297.

Untuk Polres Lamandau teguran lisan 69, teguran tertulis 69, sanksi sosial 104, total sanksi 242 dan nilai denda Rp500 ribu. Kemudian Polres Kobar 292 teguran lisan, teguran tertulis 88, sanksi kerja sosial 82 orang dan total sanksi 462.

Jajaran Polres Sukamara teguran lisan 1.254, teguran tertulis 11, sanksi kerja sosial 141 dan total sanksi 1.404. Polres Gumas teguran lisan 322, teguran tertulis 13, sanksi kerja sosial 239 dan total sanksi 574 orang.

Baca juga: KPP Kalteng komitmen tingkatkan partisipasi perempuan di politik

Polres Barsel teguran lisan 233, teguran tertulis 27, sanksi kerja sosial 232 orang dan total sanksi 492, kemudian Polres Bartim teguran lisan 162, teguran tertulis 25, sanksi kerja sosial 86 dan total sanksi 273.

"Sedangkan Polres Barut untuk teguran lisan sebanyak 518, teguran tertulis 36 orang, sanksi kerja sosial 138 dan total sanksi 692. Untuk jajaran Polres Mura teguran lisan 85 orang, teguran lisan 30 orang, sanksi kerja sosial 15 orang dan total sanksi 130 orang," bebernya.

Mantan Kapolres Kapuas itu menambahkan untuk total teguran lisan se-Polres jajaran di Kalteng berjumlah 6.857 orang, teguran tertulis sebanyak 721 orang, sanksi kerja sosial 2.798 orang, total orang yang dikenakan sanksi 10.369 orang.

Selanjutnya untuk total nilai denda yang sudah terkumpul berjumlah Rp6,2 juta dan dana tersebut masuk ke kas milik pemerintah setempat sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: SMSI : Media miliki peran penting menyukseskan pilkada

Baca juga: Akumulasi positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1041 kasus

Baca juga: Gubernur serahkan bantuan dana kuliah terdampak COVID-19 di Kalteng