Makassar (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,8 kilogram lebih dan 2.994 butir pil ekstasi di Makassar.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam yang memimpin rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Makassar, Kamis, mengatakan pengungkapan narkoba dengan jumlah besar ini berhasil dilakukan anggotanya dengan penyelidikan berkelanjutan.
"Ini jumlah yang cukup besar untuk barang buktinya dan beruntung karena sabu-sabu maupun pil ekstasinya tidak sempat disebar," ujarnya.
Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan oleh seorang kurir dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak delapan butir.
Anggota Timsus Ditnarkoba yang menangkap pelakunya Albi Farid kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya meringkus beberapa orang pelaku lainnya.
Dari interogasi Albi Farid kemudian membeberkan beberapa informasi tentang sindikat jaringan itu dan menangkap kembali rekannya Achmad Toto beserta barang buktinya, yakni tiga paket sasetan berupa kristal bening yang diduga adalah sabu-sabu, kemudian delapan saset plastik berisikan pil ekstasi sebanyak 57 butir.
Usai menangkap Achmad Toto, anggota kemudian bergerak dan menangkap lagi Andi Zaldy kemudian dibawa ke Polda Sulsel untuk dilakukan interogasi.
Hasil pengembangan kasus dari ketiga tersangka itu kemudian membawanya pada tersangka keempat yakni Munajid Muchtar dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13,8 kilogram yang sudah terbagi dalam paket sasetan besar sebanyak 15 paket.
Sementara untuk pil ekstasi yang disita juga sudah terbagi dalam 30 paket plastik besar yang berisikan pil ekstasi berwarna merah muda (pink) dengan logo Instagram yang totalnya sebanyak 2994 butir pil serta satu timbangan elektrik lainnya.
Atas temuan tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam kemudian memberikan apresiasi kepada anak buahnya walaupun di tengah pandemi COVID-19 tetap harus bekerja maksimal dalam menggagalkan peredaran narkoba.
Selain itu, keempat tersangka akan dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 13 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana minimal enam tahun dan maksimal hukuman seumur hidup maupun hukuman mati.
Berita Terkait
Drama Korea 'Crash' akan tayang perdana pada 13 Mei 2024
Selasa, 23 April 2024 12:40 Wib
Ini bocoran dari iQOO 13 series mulai dari chipset hingga layar
Minggu, 21 April 2024 20:13 Wib
Konflik Sudan tewaskan lebih dari 13.000 orang
Senin, 15 April 2024 18:28 Wib
13.000 orang lebih tewas akibat konflik Sudan
Senin, 15 April 2024 15:17 Wib
Motif pembunuhan pelajar 13 tahun di OKU Timur
Sabtu, 13 April 2024 15:43 Wib
Puncak arus balik diprediksi terjadi 13-14 April
Sabtu, 13 April 2024 14:14 Wib
Pencairan gaji ke-13 ASN Kotim dijadwalkan Juni 2024
Selasa, 19 Maret 2024 11:37 Wib
Benarkah Anies-Muhaimin unggul 89,9 persen dalam 'real count' 13 Maret? Ini faktanya
Jumat, 15 Maret 2024 8:55 Wib