Tahun 2024 pelayanan pertanahan sudah digital dan online serta berstandar dunia

id Evendi Sagala,Kepala BPN Bartim Evendi Sagala,Bartim,Tamiang Layang,Kalteng,Tahun 2024 pelayanan pertanahan sudah digital dan online,pertanahan online

Tahun 2024 pelayanan pertanahan sudah digital dan online serta berstandar dunia

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Evendi Sagala. (ANTARA/HO-BPN Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) pada 2024 akan berencana melaksanakan pelayanan pertanahan secara digital dan online serta berstandar dunia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Evendi Sagala usai mengikuti Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) yang ke-60 tahun secara virtual yang dipimpin langsung Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil dengan tema: "Transformasi Digital Tata Ruang Pertanahan Menuju Digitalisasi Melayani Yang Profesional dan Terpercaya" di Tamiang Layang, Kamis.

"Digitalisasi data pertanahan akan semakin baik. Sehingga diharapkan pada 2024 pelayanan pertanahan akan lebih akurat, cepat dan efesien hingga keamanan data juga akan lebih baik," kata Evendi Sagala.

Baca juga: BPN Bartim ajak warga segera daftarkan tanahnya melalui program PTSL

Dalam sambutan Menteri ATR/BPN berharap agar tema tersebut dapat menjadi pengingat dan penyemangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang secara modern yang melayani masyarakat, profesional dalam bekerja menghasilkan kualitas dan ketepatan waktu, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Evendi Sagala juga mengatakan, bahwa saat ini pihak Kementerian ATR/BPN tengah berusaha melaksanakan transformasi digital di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Evendi Sagala. (ANTARA/HO-BPN Bartim)


Baca juga: BPN Bartim klaim program PTSL capai 4.192 sertifikat

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur melaksanakan Program Strategis Nasional. Yang pertama berupa Redistribusi Tanah Objek Landreform sebanyak 942 bidang di 6 desa, kedua, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 500 bidang di 2 desa, dan yang ketiga yakni  PTSL Berbasis Partisipasi Masyarakat yang akan dilaksanakan di 16 desa.

"Ketiga program ini sudah dibiayai oleh Negara yang mana dananya bersumber dari APBN dan PHLN/Word Bank.

Selain itu, kewajiban pemilk tanah/masyarakat hanya melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran;
2. Asli surat tanah/alas hak secara beruntun/bukti perolehan tanah;
3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah;
4. Fotocopy KTP & KK;
5. SPPT PBB Tahun 2020;
6. Pemasangan patok tanda batas;
7. Membayar BPHTB dan/atau PPh atau Surat Pernyataan BPHTB/PPh terhutang;
8. Materai Rp6.000 sesuai kebutuhan;
9. Menyerahkan gambar ukur dimana telah ditandatangani oleh pemilik tanah yang berbatasan.

Baca juga: Terkait jalan eks Pertamina di Bartim, begini tanggapan BPN Kalteng

Sedangkan pembiayaan dalam rangka Persiapan PTSL sebagaimana point 1-9 di atas oleh pihak Desa yang dibebankan kepada pemohon maksimal sebesar Rp250 ribu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Barito Timur.

Dalam hal SK Bersama 3 Menteri terkait biaya persiapan Rp 250 ribu tersebut hanya berlaku untuk PTSL saja.

"Perlu kami tegaskan, bahwa pembiayaan dalam rangka PTSL dimaksud bukan merupakan biaya yang dibayarkan kepada BPN melainkan untuk persyaratan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai dan kegiatan operasional petugas desa," demikian Evendi Sagala.